Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Bulukumba Untuk Tegakkan Supremasi Hukum

Fajarnewstv.com,”Bulukumba – Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara, oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum pungkas ketua Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia, Idam, Senin (16/01/2023).

” Supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acap kali berujung anarkis”, lanjut idam.

Penegakan hukum hendaknya dipahami bukan hanya sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal. Penegakan hukum dalam arti yang lebih luas mencakup segala aktivitas yang bertujuan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya,” tambah Idam.

Buntut adanya unjuk rasa kedua didepan Kejaksaan Negeri Bulukumba bahwa skema yg di indikasikan sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ineke Chandra terhadap korban ALAIN GERARD HENRY BERNABE MAYER (WN Prancis) mulai memantik reaksi aktivis Bulukumba, Muncul desakan aktivis Bulukumba terhadap Pengadilan Negeri pada unjuk rasa pertama agar secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut

Unjuk rasa tersebut membawa beberapa tuntunan yaitu :

  1. Terdakwa di hukum semaksimal mungkin.
  2. Kembalikan aset ke korban untuk dijadikan PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
  3. Mendesak kejaksaan negeri Bulukumba untuk menegakkan supremasi hukum

Idam juga menyampaikan bahwa penegakan supremasi hukum tidak boleh berhenti hanya pada kasus ini tapi seluruh kasus yang telah diselesaikan dan yang belum terselesaikan pada kabupaten Bulukumba haruslah menjadi perhatian bagi Kejaksaan Negeri Bulukumba, tegasnya.

Laporan,” Nindar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *