Fajarnewstv.com,”Buton Utara, 21 April 2025 – Tim kuasa hukum Aipda AD, anggota Polres Buton Utara (Butur), membantah keras tuduhan dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh mertuanya sendiri. Dalam keterangan persnya, dua kuasa hukum AD, La Ode Mawan dan Dodi, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik klien mereka.
Menurut Mawan, Aipda AD telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Polres Butur. Sementara itu, pelapor yang berinisial SY—mertua laki-laki AD—juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dilakukan gelar perkara.
“Penyidik masih melakukan proses penyelidikan. Belum ada gelar perkara yang dilakukan hingga saat ini,” jelas Mawan dalam rilis resminya, Senin (21/04/2025).
Dalam pembelaannya, Mawan mengungkapkan adanya bukti percakapan melalui WhatsApp antara Aipda AD dan mertuanya yang berinisial AS. Dalam chat tersebut, AS disebut mengirimkan pesan bernada mesra, bahkan mengajak AD untuk bertemu di salah satu hotel murah di Buton Utara. Namun, ajakan tersebut tidak direspons oleh klien mereka.
“AS yang terlebih dahulu menggoda klien kami dengan ucapan rindu. Bahkan, AS mengajak bertemu di hotel, tetapi ajakan itu tidak ditanggapi oleh AD,” ujar Mawan.
Selain itu, AS disebut bersikap agresif terhadap Aipda AD. Saat AD berpamitan untuk pindah tempat tinggal, AS justru mencegahnya dengan mengatakan, “Saya tidak rela kamu keluar dari rumah.”
Mawan menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilainya sepihak. Ia juga mengungkapkan bahwa AS merupakan mertua tiri dari AD dan memiliki latar belakang sebagai mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Butur.
“Kami mencurigai adanya unsur jebakan dalam kasus ini untuk menjatuhkan karier klien kami. Tidak ada pemaksaan atau tindakan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” tegas Mawan.
Menanggapi tudingan pelapor SY yang menyebut AD tidak akan di-PTDH karena memiliki “backingan” di Polda Sultra, Mawan menyebut pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi delik hukum.
“Pernyataan itu merupakan bentuk pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan melaporkan balik SY atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan pelapor yang kami nilai mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami,” pungkasnya.
(Adm)