Fajarnewstv.com,”Makassar – Eksekusi showroom mobil di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin siang, 28 April 2025, berakhir ricuh. Aksi perlawanan dari ratusan warga dan penghuni showroom membuat bentrokan tak terelakkan. Massa melempari aparat dengan batu, membakar ban bekas, dan menembakkan petasan ke arah barikade polisi. Akibatnya, proses eksekusi molor berjam-jam dari jadwal semula.
Sejak pagi, suasana di lokasi sudah memanas. Di bawah terik matahari, asap hitam membubung tinggi dari ban-ban yang dibakar pengunjuk rasa. Kepolisian, yang telah mengantisipasi potensi kericuhan, menerjunkan 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Sejumlah kendaraan taktis dan water cannon juga dikerahkan untuk mengendalikan massa.
“Kami sudah memprediksi akan ada perlawanan, karena itu kekuatan penuh kami turunkan,” kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, di sela-sela operasi.
Bentrokan pertama pecah saat aparat mulai membentuk barikade untuk memasuki gedung showroom. Lemparan batu dan ledakan petasan menggema, membuat aparat bertahan dengan tameng anti huru-hara dan perlahan mendorong massa mundur.
Proses eksekusi baru dapat dilanjutkan setelah berjam-jam menghadapi perlawanan. AKBP Darwis menegaskan, pihaknya menerapkan pendekatan bertahap untuk menghindari korban.
“Kami tidak bisa memperkirakan durasi pasti karena pendekatan bertahap. Yang jelas, semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Darwis.
Hingga sore, kawasan sekitar showroom masih dijaga ketat aparat bersenjata lengkap. Jalan utama A.P. Pettarani sempat lumpuh total akibat bentrokan. Rekaman video yang beredar menunjukkan ketegangan saat massa berusaha menerobos garis polisi, yang dibalas dengan semprotan air bertekanan tinggi.
Eksekusi ini didasari pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penasehat hukum pemohon eksekusi, Haji Ulil Amiri, menyatakan bahwa tindakan ini sah.
“Ini pelaksanaan atas ketetapan hukum yang telah final,” tegasnya.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, untuk mengambil alih lahan seluas 3.825 meter persegi. Meski begitu, pihak penghuni showroom tetap melancarkan perlawanan sengit.
Kuasa hukum pemilik showroom Mazda, Ichsanullah, menilai eksekusi ini cacat hukum. Ia merujuk pada kesepakatan damai yang dibuat pada 12 Agustus 2024 di Jakarta, di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
“Seharusnya tidak ada lagi eksekusi berdasarkan putusan lama, karena semua pihak sudah sepakat damai,” kata Ichsanullah.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut mengikat secara hukum, dan langkah eksekusi kali ini mengabaikan fakta tersebut. Kasus sengketa lahan ini sendiri memiliki daftar panjang putusan hukum sejak 1996 hingga 2020, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).
Meski protes keras dilayangkan, eksekusi tetap berlangsung di bawah pengamanan ketat. Polisi memastikan tetap berjaga di lokasi hingga situasi benar-benar kondusif.
“Sampai situasi benar-benar aman, kami tidak akan menarik pasukan,” tegas AKBP Darwis.
Tim