Dana BOS di SDN 31 Diduga Diselewengkan — Warga Minta APH Turun Tangan

 

 

Lubuklinggau — Warga dan orang tua siswa di lingkungan SDN 31 menduga terjadi penyalahgunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Sebab, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dana tersebut tidak banyak terserap ke belanja sekolah.

Menurut hasil pengecekan, tidak ada perbaikan fisik bangunan sekolah maupun rehabilitasi gedung menggunakan dana BOS. Demikian pula, tidak ada pengadaan buku siswa atau alat tulis, dan tak terlihat aktivitas operasional seperti kegiatan ekstrakurikuler atau sekolah.

Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah, juga gagal — pihak sekolah tidak dapat dijumpai di lokasi, dan panggilan telepon ke nomor yang tersedia tidak dijawab maupun dibalas.

Karena itu, masyarakat meminta pihak penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana publik yang signifikan ini.


Aturan Hukum dan Prinsip Penggunaan Dana BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur sedemikian rupa agar digunakan sesuai tujuan: mendukung kebutuhan operasional rutin sekolah — seperti pembelian alat tulis, honor guru honorer, dan pemeliharaan sarana/prasarana.
Secara spesifik, dana BOS tidak diperkenankan digunakan untuk hal-hal seperti:

  • disimpan dalam jangka panjang dengan tujuan dibungakan, atau dipinjamkan ke pihak lain;
  • membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah, terutama jika membutuhkan biaya besar;
  • membangun gedung/ruangan baru, kecuali diperuntukkan rehabilitasi ringan sesuai ketentuan;
  • membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS mewajibkan transparansi dan audit — misalnya melalui laporan pertanggungjawaban, serta pengawasan oleh komite sekolah atau instansi terkait.

Jika pengelolaan dana BOS disalahgunakan — dirasakan sebagai penyalahgunaan anggaran — hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dan melanggar juknis berujung pada penuntutan pidana.

Misalnya, ada Kepala Sekolah yang dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001) sebagaimana beberapa terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana BOS terdahulu.


Permintaan Tindakan dan Transparansi

Dengan kondisi seperti yang terjadi di SDN 31 — yaitu dana BOS yang diterima sekolah, namun tidak nampak penggunaan untuk kebutuhan nyata operasional atau infrastruktur — maka diduga terjadi penyelewengan serius. Warga dan orang tua siswa meminta agar:

  • Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS di SDN 31.
  • Sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat membuka laporan pertanggungjawaban dana BOS secara transparan, termasuk penerimaan dan pengeluaran, agar masyarakat bisa mengontrol.
  • Jika terbukti penyalahgunaan, pelaku (misalnya pengurus sekolah — kepala sekolah, bendahara, atau pihak terkait) diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus di SDN 31 — bila benar sesuai dengan temuan media dan warga — adalah contoh serius dari potensi korupsi dana publik di sektor pendidikan. Pengelolaan dana BOS tidak boleh hanya formalitas pelaporan; harus nyata digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah. Pengawasan yang kuat dari masyarakat, komite sekolah, dan penegak hukum menjadi kunci agar dana publik benar-benar dipakai sesuai tujuan.

Tim

Artikel Dana BOS di SDN 31 Diduga Diselewengkan — Warga Minta APH Turun Tangan pertama kali tampil pada Fajar Info Online.