
Buton Utara — Penanganan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloi Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, kembali menuai sorotan tajam. Hingga menjelang akhir tahun 2025, proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti.
Penggiat hukum Sulawesi Tenggara, La Ode Harmawan, S.H., menilai penyidik Ditkrimsus Polda Sultra diduga telah melanggar tenggat waktu penyidikan yang telah baku diatur Bareskrim Polri. Ia menilai hal tersebut menandakan rendahnya profesionalisme dalam menangani perkara LP2B.
“Sudah jelas tahun akan berakhir, tapi perkembangan penyidikan tidak ada titik terang. Tenggang waktu sudah dilanggar, ini bentuk ketidakprofesionalan penyidik Krimsus Polda Sultra,” tegas Mawan, sapaan akrabnya, saat diwawancarai di kediamannya di Desa Loji, Kulisusu, Jumat (5/12/2025).
Dugaan Permainan dan “Kasus Ditampung”
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat Buton Utara, terduga pelaku dalam kasus LP2B diduga melakukan koordinasi dan memberikan imbalan agar proses hukum dihentikan atau digantung. Bahkan, salah satu oknum diduga menyebut perkara tersebut telah “diamankan” oleh penyidik Tipidter Polda Sultra.
“Kalau benar informasi itu, ini sangat mencederai reformasi Polri yang sedang berjalan. Bagaimana publik mau percaya kalau penanganan perkara saja diduga sarat kepentingan dan permainan?” ujar Mawan.
Ia menegaskan, praktik seperti ini memperkuat penilaian bahwa penyidik menjadi salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri, selaras dengan pernyataan Waka Polri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Seharusnya Sudah Naik ke Pengadilan
Mawan menilai perkara LP2B di Buton Utara bukan termasuk kategori sulit. Menurutnya, berdasarkan tingkat pembuktian dan tenggat penanganan perkara, kasus tersebut seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum.
“Ini perkara pembuktian sedang, bukan rumit. Artinya, sudah harus ditingkatkan ke pengadilan. Jangan digantung seperti ini,” tegasnya.
Desak Kapolda Sultra Dicopot
Kritik keras dilayangkan langsung kepada Kapolda Sulawesi Tenggara. Mawan menilai Kapolda tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pemegang komando dalam menangani perkara-perkara mandek, termasuk LP2B Butur yang kini menjadi sorotan publik.
“Masih ingat jelas komitmen Kapolda saat Sertijab: menuntaskan semua kasus mandek. Faktanya? Hanya dugaan gertak sambal. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur dan kembali ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memberi instruksi kepada Kapolri agar mencopot Kapolda Sultra dalam waktu dekat.
“Ini demi menjaga marwah institusi Polri. Jangan sampai masyarakat makin hilang kepercayaan,” tambahnya.
Artikel MAWAN, S.H.: Kapolri Diminta Segera Copot Kapolda Sultra, Diduga “Tampung Kasus” LP2B di Buton Utara pertama kali tampil pada Fajar Info Online.