Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Home»#Kuasa Hukum WM: Pemberhentian Status PPPK Tidak Berdasar dan Diduga Asal Bunyi#»Kuasa Hukum WM: Pemberhentian Status PPPK Tidak Berdasar dan Diduga Asal Bunyi
#Kuasa Hukum WM: Pemberhentian Status PPPK Tidak Berdasar dan Diduga Asal Bunyi#

Kuasa Hukum WM: Pemberhentian Status PPPK Tidak Berdasar dan Diduga Asal Bunyi

AdminBy AdminDesember 29, 2025Updated:Desember 29, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Buton Utara — Kuasa Hukum inisial WM, Mawan, S.H, menegaskan bahwa pemberhentian atau pencopotan kliennya dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tindakan tidak berdasar hukum dan terkesan asal bunyi (asbun).

Hal tersebut disampaikan Mawan menanggapi pernyataan dan pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pencopotan status PPPK kliennya hanya karena mengajukan gugatan cerai.
“Tidak ada rujukan hukum yang jelas untuk memberhentikan seseorang dari PPPK tanpa adanya pelanggaran disiplin berat. Apalagi hanya karena mengajukan gugatan cerai. Ini rancu dan terkesan lucu,” tegas Mawan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak Kementerian Agama, khususnya Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, sangat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

“Atas tindakan tersebut, kami sebagai kuasa hukum akan menempuh upaya hukum Banding Administratif dan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Dugaan Ancaman terhadap Klien
Mawan juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman terhadap kliennya. Pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, kliennya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kabag Umum Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara.

“Klien kami diduga diancam dan disuruh memilih antara rujuk dengan suaminya atau SK PPPK-nya dicopot,” ungkap Mawan.
Tak berhenti di situ, pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA, kliennya kembali dihubungi oleh seseorang berinisial AL, yang disebut sebagai pihak keluarga dari sebelah suami, dengan modus yang sama.
“Jika inisial AL ini terus mengulangi perbuatannya, kami akan menempuh langkah hukum pidana karena ini sudah masuk ranah pengancaman,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan peristiwa ini kepada atasan langsung Kabag Umum Kanwil dan melayangkan aduan resmi ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses Gugatan Cerai Berjalan Sesuai Aturan
Mawan menegaskan bahwa permohonan izin cerai kliennya telah lama diajukan dan saat ini masih berproses di instansi terkait. Bahkan, gugatan cerai di Pengadilan Agama Raha direncanakan mulai berproses pada awal Januari 2026.
Ia juga membantah keras narasi yang berkembang di media sosial, khususnya Facebook, yang menyudutkan kliennya seolah-olah meninggalkan rumah suami setelah lulus PPPK.
“Itu sangat tidak benar. Publik harus berpikir rasional,” tegasnya.
Mawan menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan pisah ranjang dan tidak saling mengganggu hingga adanya putusan Pengadilan Agama Raha.

Surat tersebut ditandatangani secara sadar, tanpa tekanan, dan disaksikan oleh kedua keluarga serta aparat Pemerintah Desa Loji.
“Terkait isu adanya tekanan dalam penandatanganan surat pernyataan, itu tidak benar,” katanya.
Ada Bukti Tertulis dari Kepolisian
Menanggapi bantahan pihak sebelah terkait dugaan pengancaman, Mawan meminta agar pihak tersebut melihat kembali surat pernyataan tertulis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara tertanggal 11 Desember 2025.

“Surat itu dipegang oleh kedua belah pihak. Kami bicara fakta dan data, bukan mengkhayal atau asal bunyi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembelaan diri adalah hak setiap orang, namun seharusnya disertai bukti yang jelas agar publik tidak disesatkan oleh opini sepihak.

“Saya membaca pernyataan pihak sebelah di media yang membantah adanya ancaman dan tekanan, jujur saya merasa geli dan lucu saja,” pungkas Mawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (29/12/2025).

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleLAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa
Next Article KUASA HUKUM WM, MAWAN, S.H : PEMBERHENTIAN STATUS PPPK SESEORANG HARUS BERDASAR DAN BUKAN DASAR KEMAUAN 
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

#KUASA HUKUM WM Februari 23, 2026

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026 #KUASA HUKUM WM
#Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026 #Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
#Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu Februari 22, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026 #Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu
#Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama# Februari 22, 2026

Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama

Februari 22, 2026 #Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama#

Comments are closed.

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
#KUASA HUKUM WM

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

By AdminFebruari 23, 20260

Buton Utara – Kuasa hukum berinisial WM, Mawan, S.H., menegaskan pihaknya akan melaporkan inisial AI ke Polres Buton Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut rencananya akan diajukan pada Selasa pagi (24/2/2026). Hal ini disampaikan Mawan menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sibersultra.com pada Senin (23/2/2026), terkait tuduhan dugaan perselingkuhan yang … Baca Selengkapnya

Artikel KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Fajar News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi FAJARNEWSTV.COM
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.