
Makassar — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di atas trotoar dan saluran drainase di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, kembali menuai keluhan warga. Meski area tersebut merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan sistem drainase, para PKL masih bebas berjualan tanpa penertiban yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, lantaran belum terlihat langkah tegas dari pihak Kecamatan Tallo maupun Pemerintah Kelurahan Lembo. Padahal, keberadaan PKL di atas trotoar dan drainase dinilai membahayakan keselamatan siswa serta berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
Salah seorang orang tua siswa SDN Beroangin mengungkapkan kekhawatirannya.
“Trotoar itu bukan untuk tempat usaha. Anak-anak sekolah lewat situ setiap hari. Kalau penuh pedagang, sangat rawan kecelakaan, apalagi jam masuk dan pulang sekolah,” keluhnya.
Secara regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa trotoar dan drainase merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga menyoroti dampak lingkungan dari kondisi tersebut.
“Drainase tertutup gerobak dan lapak. Kalau musim hujan, air tidak mengalir maksimal dan risiko banjir meningkat. Ini sangat berbahaya karena lokasinya tepat di depan sekolah,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Tallo, Ramli Lallo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Nanti kami akan turun ke lokasi bersama tim,” singkatnya.
Sementara itu, pihak sekolah mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami hanya ingin fungsi jalan dan drainase kembali normal demi keselamatan anak-anak,” ujar Fatimah, S.Pd, Kepala SDN Beroangin.
Hingga kini, belum ada penertiban konkret yang dilakukan. Akibatnya, Camat Tallo dan Lurah Lembo terus menjadi sorotan masyarakat yang menilai adanya pembiaran terhadap pelanggaran ruang publik tersebut.
Kasus PKL di depan SDN Beroangin mencerminkan lemahnya penegakan aturan tata ruang di tingkat lokal.
Warga berharap adanya koordinasi lintas sektor serta solusi yang tegas namun humanis, agar kepentingan umum—khususnya keselamatan anak-anak sekolah—tidak terus dikorbankan.