
Makassar, 14 Mei 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan bersama yang terjadi di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari lima bulan sejak laporan resmi diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor A.1/XII/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 17 Desember 2025, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Situasi ini semakin memunculkan tanda tanya setelah sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Tallo, Rabu (14/5/2026), mengaku kesulitan menemui para penyidik yang namanya tercantum dalam dokumen resmi tersebut.
Berdasarkan SP2HP yang beredar, tim penyidik yang menangani perkara ini terdiri dari AIPDA Edy Putra Suwirta, Brigpol Munardy M. Ramly, dan Bripda Fatuwal Rezki Dongoran, dengan IPDA Haeril Dahri Lappi, S.E. bertindak sebagai Pengawas Penyidik.
Namun saat tim redaksi mendatangi kantor Polsek Tallo untuk meminta keterangan terkait progres penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, maupun status hukum para terlapor, pihak kepolisian setempat menyatakan para penyidik tidak dapat ditemui.
“Kami datang secara resmi untuk konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik. Tapi petugas di lokasi menyebut penyidik sedang sibuk, berada di luar kantor, atau tidak berwenang memberi keterangan. Padahal kendaraan dinas mereka terlihat berada di halaman,” ujar salah satu wartawan.
Tak hanya itu, permintaan untuk bertemu pejabat lain atau perwakilan yang dapat memberikan penjelasan juga tidak membuahkan hasil.
Pihak Polsek disebut beralasan bahwa hanya penyidik terkait yang berhak menyampaikan perkembangan kasus, sementara mereka belum mendapat arahan untuk berbicara kepada media.
Sikap tertutup tersebut memicu kekecewaan di kalangan jurnalis.
Mereka menilai, pencantuman nama penyidik dan pengawas dalam SP2HP seharusnya menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada pelapor dan masyarakat.
“Kalau nama sudah tercantum resmi sebagai penanggung jawab, mestinya siap memberikan penjelasan kepada publik. Kami hanya ingin memastikan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak Desember 2025, bukan mencari sensasi,” tegas salah satu perwakilan media.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah telah ada penetapan tersangka, perkembangan berkas perkara, atau pelimpahan ke kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tallo terkait alasan belum terbukanya informasi tersebut.
Sementara itu, Humas Polrestabes Makassar yang dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan akan melakukan verifikasi dan berjanji memfasilitasi pertemuan antara awak media dengan tim penyidik dalam waktu dekat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan akuntabel.