
Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladika Adhyaksa Nusantara mengungkap indikasi kuat beroperasinya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dan sistematis di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik yang berlangsung secara berkelanjutan, bukan sekadar pelanggaran insidental.
Dugaan itu merupakan hasil penelusuran lapangan dan penggalian informasi internal yang dilakukan oleh tim hukum Baladika Adhyaksa Nusantara, termasuk keterangan langsung dari sejumlah warga binaan. Dari hasil penelusuran tersebut, Baladika menilai pola peredaran narkotika di dalam rutan menunjukkan mekanisme distribusi yang konsisten, berulang, dan telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
Tim hukum Baladika menyebutkan, kesamaan pola peredaran, kontinuitas jalur distribusi, serta penyebutan aktor-aktor yang relatif seragam mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal. Menurut Baladika, praktik semacam ini hampir tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran struktural atau kelalaian yang bersifat sistemik.
Baladika menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada warga binaan sebagai pihak paling rentan dalam mata rantai kejahatan. Peredaran narkotika di dalam rutan, menurut mereka, hanya dapat terjadi apabila terdapat celah pengawasan yang signifikan dan berpotensi melibatkan oknum internal.
Terkait langkah tes urine yang dilakukan pihak Rutan Kelas I Makassar, Baladika menilai tindakan tersebut belum menyentuh inti persoalan. Meski disampaikan sebagai bentuk respons atas isu yang berkembang, Baladika memandang langkah itu cenderung bersifat seremonial.
Baladika mencurigai pemeriksaan dilakukan secara terbatas dan tidak menyeluruh, serta tidak diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki posisi strategis dalam mengendalikan peredaran narkotika.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala dugaan jaringan yang terungkap.
Sorotan Baladika semakin menguat menyusul pemindahan sejumlah tahanan yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan awal terkait dugaan peredaran narkoba. Pemindahan itu diketahui terjadi bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan penelusuran terhadap data resmi Rutan Kelas I Makassar, tahanan berinisial UB, AC, dan NR tercatat sebagai warga binaan aktif. Namun, dalam waktu relatif singkat, ketiganya diduga dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Baladika menilai langkah pemindahan tersebut justru memunculkan tanda tanya serius. Tindakan itu dinilai berpotensi memutus alur informasi, mengaburkan jejak peredaran narkotika, serta menghambat upaya pengungkapan aktor utama di balik jaringan yang diduga ada.
Menurut Baladika, tanpa adanya penyelidikan yang independen dan menyeluruh, praktik pemindahan tahanan di tengah sorotan publik berisiko menjadi preseden buruk dalam penanganan kejahatan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Atas dasar temuan tersebut, Baladika Adhyaksa Nusantara menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong pengungkapan jaringan peredaran narkotika secara komprehensif, baik di dalam maupun di luar Rutan Kelas I Makassar.
Baladika mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika, dugaan keterlibatan oknum internal, serta dasar hukum dan urgensi pemindahan tahanan yang dinilai janggal.
“Negara tidak boleh kalah di dalam institusinya sendiri. Lembaga pemasyarakatan tidak boleh dibiarkan berubah menjadi ruang aman bagi kejahatan narkotika yang menggerogoti wibawa hukum dan kepercayaan publik,” tegas Baladika.
Tim