Makassar – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengklarifikasi hasil pengujian terhadap enam brand skincare yang sebelumnya dinyatakan mengandung bahan berbahaya oleh Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, hanya tiga brand yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yaitu FF GLOW, MH GLOW, dan RG GLOW.
Klarifikasi ini disampaikan dalam audiensi yang dilakukan oleh Forum Merah Putih dengan BPOM Makassar terkait penegakan hukum terhadap pelaku usaha skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya.
Sekretaris Umum Forum Merah Putih, Mulyadi, SH, mempertanyakan keputusan awal yang menetapkan enam brand tersebut tanpa adanya uji laboratorium terlebih dahulu. Menurutnya, langkah tersebut berisiko mematikan usaha para pemilik brand yang ternyata tidak terbukti menggunakan bahan berbahaya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Makassar menjelaskan bahwa penetapan awal dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulsel sebagai bentuk aduan. Setelah menerima laporan tersebut, Polda Sulsel langsung menetapkan enam brand sebagai produk berbahaya dan menyerahkannya kepada BPOM untuk diuji lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, tiga brand dinyatakan aman, sementara tiga lainnya terbukti mengandung bahan berbahaya.
Dalam audiensi ini, BPOM Makassar juga menyatakan harapannya agar Forum Merah Putih dapat menjalin kerja sama dalam memberantas peredaran produk berbahaya. Selain itu, Forum Merah Putih juga menyerahkan laporan mengenai 17 brand skincare lain yang diduga masih menjual produk dengan kandungan bahan berbahaya. BPOM berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Forum Merah Putih juga mendesak BPOM Makassar untuk secara terbuka mengekspos kasus-kasus yang telah diserahkan ke penegak hukum maupun yang sedang berproses di pengadilan. Langkah ini dinilai penting agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha nakal yang membahayakan keselamatan konsumen melalui produk yang belum teruji secara resmi.
Laporan: Arif Hidayat
Sumber: FajarNewstv.com