Fajarnewstv.com,”Buton Utara – Kuasa hukum Laode Harmawan, S.H dan Dodi, S.H dari Kantor Hukum Mawan, S.H & Rekan Lawfirm mendesak Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara untuk tidak menutup mata terkait kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Labuan. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, namun hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak terbanding.
Berdasarkan putusan tahap banding PTA Kendari pada Selasa, 17 September 2024, permohonan banding yang diajukan oleh pembanding diterima. Dalam putusan tersebut, tergugat/terbanding diwajibkan membayar nafkah anak (hadhanah) sebesar Rp. 2 juta per bulan atau masing-masing Rp. 1 juta untuk dua anak, Aan Januar dan Sean Ramadhan, hingga mereka berusia 21 tahun. Jika diakumulasikan, total biaya hadhanah mencapai Rp. 500 juta. Namun, hingga kini, pihak terbanding tidak menjalankan putusan tersebut dan hanya memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib untuk dijalankan. Namun, dalam kasus ini, tergugat justru mengabaikan perintah pengadilan, yang menurut Laode Harmawan, menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, pihaknya menduga ada kemungkinan gangguan psikologis yang memerlukan pemeriksaan dari dokter ahli kejiwaan terhadap tergugat.
Aduan mengenai kasus ini telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Buton Utara. Klien dari Kantor Hukum Mawan, S.H & Rekan Lawfirm juga telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, Laode Harmawan dan Dodi mendesak penyidik PPA untuk segera meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan tersangka. Mereka menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan, yaitu salinan putusan PTA Kendari, sudah cukup untuk membuktikan bahwa oknum guru tersebut sengaja tidak menjalankan putusan pengadilan.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, S.H., M.H., yang baru dilantik, untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap oknum guru yang bersangkutan, yakni Israwan, S.Pd. Menurut Laode Harmawan, sebagai seorang ahli hukum, Bupati Buton Utara seharusnya memahami konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tidak mengambil tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan muncul budaya pembiaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. Wakil Bupati Buton Utara pun diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan tidak hanya berdiam diri.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dalam menegakkan hukum dan disiplin bagi ASN di wilayahnya. Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini.