Fajarnewstv.com,”LUBUKLINGGAU, 21 Agustus 2025 – Laporan dugaan penyimpangan proyek PUPR tahun 2024 pada pekerjaan jalan Puncak Kemuning di Kota Lubuklinggau, yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), disebut-sebut telah diselesaikan secara damai di luar proses hukum.
Informasi yang diterima menyebutkan, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) PUPR Kota Lubuklinggau, Pahni Astera, sengaja melakukan pertemuan dengan pelapor, Boni dari MAKI, di Palembang. Pertemuan itu diduga menjadi jalan penyelesaian laporan sehingga kasus tidak lagi berlanjut di Kejati.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kabid BM Pahni Astera mengakui tengah berada di Palembang dan bertemu dengan Boni. Hal ini juga diperkuat pernyataan salah satu rekan Boni di MAKI, Feri Kurniawan, yang membenarkan adanya komunikasi langsung antara Kabid BM dengan pelapor.
“Memang benar sudah ada komunikasi antara Boni dengan Kabid BM. Pertemuannya jelas membicarakan soal laporan proyek tersebut. Soal apakah ada bantuan atau imbalan, kita tidak tahu berapa besarnya,” ungkap Feri, Kamis (21/8/2025).
Menanggapi kabar tersebut, penggiat anti korupsi Nasrillah menyayangkan sikap Kabid BM yang justru memilih menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.
“Ini menimbulkan pertanyaan. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa Kabid BM sampai turun tangan menemui pelapor? Seakan-akan ada yang ditutupi. Artinya, temuan proyek itu memang bermasalah. Laporan ini sebaiknya dihidupkan kembali agar Kabid BM bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Nasrillah.
Kasus dugaan penyimpangan proyek jalan Puncak Kemuning ini pun kini menimbulkan tanda tanya besar: apakah penyelesaian damai ini merupakan bentuk intervensi, atau memang ada upaya untuk menutup-nutupi dugaan korupsi di tubuh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.
Tim