Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Home»#Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52#»Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52
#Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52#

Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52

AdminBy AdminDesember 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

 

Makassar — Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) secara tegas mendesak Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencopot Kepala PT PELNI Cabang Makassar. Desakan ini muncul akibat dugaan kebohongan publik yang disampaikan terkait kasus hilangnya penumpang KM Sabuk Nusantara 52 atas nama Ridwan.

GAKMI menilai pernyataan Kepala PT PELNI Cabang Makassar yang menyebut korban tidak terdaftar dalam manifest penumpang merupakan informasi menyesatkan. Berdasarkan keterangan resmi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas ll Maccini Baji, nama Ridwan tercantum secara sah dalam manifest KM Sabuk Nusantara 52. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi yang merugikan keluarga korban dan menyesatkan masyarakat luas.

Ketua Umum GAKMI, Aladin (Dincorax), menegaskan bahwa penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik dalam kasus keselamatan pelayaran adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, manifest penumpang merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar utama perlindungan keselamatan serta hak-hak penumpang.

“Ketika pejabat PT PELNI secara sadar menyampaikan informasi yang bertentangan dengan data resmi Syahbandar, maka itu bukan lagi kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada kebohongan publik dan bentuk penghindaran tanggung jawab,” tegas Aladin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghilangkan hak korban, termasuk hak atas santunan dan pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, Dewan Penasehat GAKMI, Irwan, menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG), serta melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan keakuratan manifest penumpang sebagai bagian dari standar keselamatan pelayaran nasional.

Atas dasar itu, Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia menyampaikan tuntutan tegas:

1. Mencopot Kepala PT PELNI Cabang Makassar tanpa kompromi.

2. Permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik.

3. Audit independen terhadap data manifest dan prosedur keselamatan KM Sabuk Nusantara 52.

4. Pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

GAKMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan nasional apabila PT PELNI dan Kementerian BUMN tidak segera mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan, keselamatan pelayaran, dan kepercayaan publik.

Artikel Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52 pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticlePimpinan Redaksi dan Crew FAJARINFOONLINE.COM Ucapkan Selamat HUT ke-5 TBR
Next Article Kuasa Hukum WM Tegaskan Kliennya Alami Tekanan Mental hingga Tinggalkan Rumah
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

#KUASA HUKUM WM Februari 23, 2026

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026 #KUASA HUKUM WM
#Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026 #Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
#Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu Februari 22, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026 #Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu
#Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama# Februari 22, 2026

Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama

Februari 22, 2026 #Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama#

Comments are closed.

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
#KUASA HUKUM WM

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

By AdminFebruari 23, 20260

Buton Utara – Kuasa hukum berinisial WM, Mawan, S.H., menegaskan pihaknya akan melaporkan inisial AI ke Polres Buton Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut rencananya akan diajukan pada Selasa pagi (24/2/2026). Hal ini disampaikan Mawan menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sibersultra.com pada Senin (23/2/2026), terkait tuduhan dugaan perselingkuhan yang … Baca Selengkapnya

Artikel KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Fajar News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi FAJARNEWSTV.COM
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.