
Maros — Advokat Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Maros. Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Rahmat Hidayat Amahoru pada 9 Januari 2026 dan telah tercatat secara resmi di Kepaniteraan PN Maros sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rahmat menjelaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari kliennya, Saudara Cawang, yang telah memberikan kuasa penuh untuk menangani perkara tersebut. Surat kuasa itu, kata dia, juga telah terdaftar secara sah di kepaniteraan pengadilan pada tanggal yang sama.

“Klien saya Saudara Cawang telah memberikan kuasa penuh kepada saya, dan kuasa tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan PN Maros pada tanggal 9 Januari,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Ia mengungkapkan, proses persidangan saat ini telah memasuki tahap kedua. Pada sidang perdana, pihak tergugat yang terdiri atas Camat, Lurah, dan Kepala Desa tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan.
Sidang kedua yang digelar Rabu (18/2/2026) diagendakan untuk pembukaan persidangan serta penunjukan mediator atau hakim mediator.
Tahapan mediasi ini merupakan mekanisme wajib dalam perkara perdata sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Rahmat berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Yang kami harapkan tentu proses ini berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.
BPN Maros Berstatus Turut Tergugat
Terpisah, Kepala Seksi Sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Andri, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini belum memasuki pokok perkara dan masih berada pada tahap awal persidangan.
“Dalam praktik persidangan perdata, biasanya diawali dengan mediasi untuk mempertemukan para pihak. Perkara ini juga baru akan disidangkan dan belum masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Menurut Andri, BPN Maros dalam perkara tersebut berposisi sebagai turut tergugat. Hal itu dimungkinkan karena telah terbit sertifikat hak milik atas objek tanah yang disengketakan, di mana penerbitannya dilakukan oleh BPN Maros.
“Kami di BPN sifatnya pasif. Kami menunggu proses persidangan dan keputusan majelis hakim. Jika dibutuhkan, kami hanya menghadirkan data dan dokumen yang ada di kantor pertanahan, termasuk warkah-warkah terkait penerbitan sertifikat,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila sertifikat hak milik telah terbit lebih dari lima tahun, maka upaya keberatan atau pembatalan atas penerbitan sertifikat tersebut harus ditempuh melalui mekanisme peradilan.
Mediasi Diharapkan Jadi Solusi
Andri berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga perkara tidak perlu berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara yang berpotensi memakan waktu dan energi lebih besar.
“Kalau mediasi berhasil tentu lebih baik, karena jika masuk pokok perkara, prosesnya akan lebih panjang. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Secara umum, Andri menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Maros menerima permohonan pendaftaran tanah dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Maros maupun di luar daerah, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Pemohon harus dapat membuktikan penguasaan fisik dan administratif atas bidang tanah yang dimohonkan. Penguasaan fisik dapat berupa bangunan, pagar, patok batas, maupun tanaman. Sementara secara administratif harus didukung dokumen dari pemerintah desa, seperti surat keterangan sporadik yang menerangkan penguasaan tanah secara terus-menerus selama kurang lebih 20 tahun tanpa terputus.
“Semua itu menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi sebelum sertifikat diterbitkan,” pungkasnya.
Laporan Tim Media Pwmoi Sulsel
Artikel Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros, Camat Lurah, Kepala Desa Ikut Tergugat pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

