Fajarinfoonline.com,”Maros-Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sempat mandek, Polres Maros kini mulai menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh Budiman S, yang mengaku sebagai korban penyebaran berita hoaks.
Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan dan telah tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus, tertanggal 2 Juli 2025.
Dalam proses awal penyelidikan, istri Budiman, F. Sule Toding, juga turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum demi mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
> “Saya hanya ingin perlindungan. Saya bukan pelaku kriminal, saya adalah korban. Jangan ada pembiaran,” ujar Sule Toding dengan tegas.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Ia memastikan bahwa proses pemanggilan terhadap para terlapor segera dilakukan.
> “Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Budiman S sendiri melaporkan sejumlah nama dan institusi yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui berita bohong. Beberapa di antaranya adalah:
HFD alias De T – Ketua Umum DPN LSM Labraki
ZM – Wakil Ketua Umum YAKTIBHI
AM, SK, AG
Media online merahputih.com
Media online indonesiatimur.com
Media online jurnalinti24.my.id
Menurut Budiman, dirinya dirugikan secara pribadi dan profesional karena disebut sebagai oknum yang “mengaku-ngaku sebagai wartawan”. Padahal, menurut pengakuannya, ia adalah pemilik dan wartawan dari media faktadetail.com yang berada di bawah perusahaan PT Fakta Detail Transparan, miliknya sendiri.
> “Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sebagai wartawan sangat merendahkan dan mencemarkan nama baik saya,” ungkap Budiman kepada wartawan.
Lebih jauh, ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki senjata api ilegal, menyebutnya sebagai fitnah yang berbahaya dan merusak reputasi.
Budiman mengaku telah mengirimkan hak jawab kepada semua pihak terkait, namun hanya dua media yang merespons secara terbuka, yaitu forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id. Kedua media tersebut sudah mengklarifikasi pemberitaan dan meminta maaf secara resmi.
> “Sebaliknya, beberapa media dan oknum LSM yang dilaporkan belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini,” tegasnya.
Budiman juga menekankan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi bisa menghancurkan kehidupan seseorang.
> “Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tuturnya.
Ia berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberi efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar.
> “Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” pungkasnya.