Konferensi Buruh Bagasi Meledak di Makassar, KPBI Serukan Reforma Besar-Besaran di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Makassar — Konferensi I Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, menjadi momentum penting bagi buruh pelabuhan untuk memperkuat suara kolektif mereka dalam menuntut perubahan nyata di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat KPBI Sulawesi Selatan ini menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah banyaknya keluhan buruh terkait sistem kerja, pendapatan, dan ketidakjelasan kebijakan di pelabuhan.

Konferensi yang dipandu langsung oleh jajaran KPBI Makassar menghadirkan Pengurus KPBI, Dewan Pembina Buruh Pelabuhan, serta perwakilan Partai Buruh dari tingkat kota hingga provinsi. Para peserta sepakat memperkuat organisasi, menyusun pengurus baru, dan mengkaji persoalan yang selama ini dianggap merugikan buruh.

Pengurus KPBI Makassar, Hendrik, menegaskan bahwa kondisi buruh pelabuhan semakin rentan karena banyak kebijakan di lapangan berubah secara sepihak tanpa melibatkan pekerja.

“Buruh pelabuhan membutuhkan organisasi yang solid. Banyak kebijakan dibuat tanpa mendengar suara pekerja, dan itu merugikan buruh. PUK harus menjadi garda depan memperjuangkan hak-hak kita,” ujarnya dalam sambutan.

Dewan Pembina Buruh Pelabuhan, Usman, juga menyoroti adanya persoalan sistemik yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mulai dari konflik internal hingga ketidakpastian aturan kerja.

“Masalah di Pelabuhan Soekarno-Hatta sudah terlalu lama dibiarkan. Sistem kerjanya tidak jelas, kadang aturan ada tapi tidak dijalankan. Buruh butuh kepastian, bukan kebijakan yang berubah-ubah,” tegasnya.

Ketua Exco DPW Partai Buruh Sulsel, Ahmad Rianto, S.H., menekankan bahwa pelabuhan adalah sektor penting negara yang tidak boleh memberi ruang pada ketidakadilan terhadap buruh.
Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang di dunia dan sumber hasil laut yang melimpah, ini menjadi modal dasar kita untuk membangun dan memperkuat potensi kekuatan maritim kita untuk menjaga kedaulatan negara sebagai bangsa yang bermartabat indonesia yang kuat. Salah satunya adalah memperkuat dan membangun sektor pelabuhan

“Pelabuhan adalah jantung logistik. Kalau buruhnya tidak sejahtera dan tidak dilindungi, itu berarti negara gagal mengurus sektor strategis. Serikat harus diperkuat,” ujarnya.

Ahmad Rianto juga menegaskan bahwa berbagai aturan nasional sebenarnya telah dengan jelas mengatur tata kelola tenaga kerja pelabuhan. Ia merujuk pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk regulasi teknis TKBM dalam aturan Kementerian Perhubungan.

“Aturan nasional sebenarnya sudah lengkap, mulai dari UU Pelayaran sampai UU Ketenagakerjaan dan aturan TKBM. Masalahnya selalu di pelaksanaan. Banyak pelabuhan hanya menjalankan aturan setengah-setengah sehingga buruh yang jadi korban. Negara harus memastikan regulasi ini benar-benar dipatuhi,” tegasnya.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Makassar, Bung Tono, turut memberikan penegasan mengenai pentingnya aturan perburuhan dalam memperkuat posisi buruh di lapangan. Ia menekankan bahwa hak-hak buruh sudah dijamin dalam berbagai regulasi, sehingga organisasi seperti PUK dan KPBI merupakan alat penting untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Undang-undang sudah memberi buruh hak berserikat, hak atas keselamatan kerja, hak menolak perlakuan yang merugikan, dan hak ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan kerja. PUK adalah ruang yang sah dan legal untuk memperjuangkan semua itu. Jangan biarkan ada pihak mana pun yang mengabaikan aturan,” ujarnya menegaskan.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Makassar, Bung Tono, juga mempertegas pentingnya pemahaman buruh terhadap aturan hukum yang melindungi hak-haknya. Ia menegaskan bahwa hak berserikat, hak atas keselamatan kerja, dan hak menolak perlakuan tidak adil dijamin penuh oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

“Undang-undang sudah memberi buruh hak berserikat, hak atas keselamatan, dan hak menolak perlakuan tidak adil. PUK adalah ruang sah dan legal untuk memperjuangkan itu. Jangan biarkan ada pihak mana pun yang mengabaikan aturan,” ujarnya.

Perwakilan buruh coklat yang turut hadir, Wahyu, menyampaikan bahwa pembentukan PUK membuka ruang baru bagi buruh untuk bersuara lebih tegas terhadap berbagai masalah di pelabuhan.

“Selama ini banyak masalah yang tidak pernah selesai, pendapatan tidak pasti, sistem kerja kacau, perlakuan tidak adil. Dengan adanya PUK dan KPBI, harapannya perjuangan kita lebih kuat dan jelas arahnya,” ujarnya.

Konferensi I Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan menghasilkan struktur kepengurusan sebagai berikut :

Ketua : Aspar Yahya, Wakil Ketua: Erwin / Reza, Sekretaris: Arfa Udin, Wakil Sekretaris: Ilyas, Bendahara: Ical, Wakil Bendahara: M. Fajrin

Struktur ini diharapkan menjadi motor penggerak perjuangan buruh bagasi ke depan.

Dengan terbentuknya susunan kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan, KPBI menegaskan komitmennya untuk segera melakukan pemetaan menyeluruh mengenai kondisi buruh di Pelabuhan Utama Makassar. Ungkap Hendrik

Hasil pemetaan ini akan kami bawa ke Pemerintah dan KSOP sebagai rekomendasi resmi untuk perbaikan.

“Kawan-kawan, jangan takut. Selama kita bersatu, tidak ada yang bisa melemahkan kita. Pelabuhan besar karena tenaga kalian. KPBI akan selalu siap membela dan memperjuangkan hak buruh. Kita pastikan perubahan itu terjadi,” ujarnya.

Artikel Konferensi Buruh Bagasi Meledak di Makassar, KPBI Serukan Reforma Besar-Besaran di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pertama kali tampil pada Fajar Info Online.