
Fajarnewstv.com,”KENDARI — Polemik lahan Tapak Kuda kembali mencuat ke permukaan. Dugaan konspirasi besar yang pernah mengiringi kasus ini pada era 1996 dan 2018 kini disebut-sebut kembali terulang. Sejumlah pihak menilai, ada indikasi kuat keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam dinamika hukum yang terjadi baru-baru ini.
Kasus yang berakar dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 1995 itu kini kembali menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah muncul dua surat bertanggal sama — 27 Oktober 2025 — masing-masing dari Pengadilan Negeri Kendari dan BPN Kota Kendari.
Surat pertama berisi pemberitahuan jadwal konstatering kepada pemohon, yakni Koperasi Perikanan dan Perempangan (KOPPERSON), sementara surat kedua dari BPN justru menyebut bahwa objek milik KOPPERSON “tidak jelas.”
Kedua surat tersebut menimbulkan kecurigaan publik karena dinilai berlawanan arah dengan produk hukum resmi negara.
BPN Diduga Mengingkari Produknya Sendiri
Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menilai pernyataan BPN itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap produk hukum yang diterbitkan lembaga tersebut sendiri.
“Ironis. Lembaga yang menerbitkan surat ukur dan sertifikat resmi kini justru meragukan produknya sendiri,” ujar Fianus di Kendari.
Diketahui, HGU KOPPERSON diterbitkan oleh BPN sejak 1981, lengkap dengan surat ukur dan sertifikat resmi yang hingga kini masih tercatat sah dalam arsip negara.
Namun arah kebijakan antara Kanwil BPN Sultra dan Kantor Pertanahan Kota Kendari kini tampak tidak sejalan. Pengawasan melemah, koordinasi tidak efektif, dan kebijakan dinilai kabur.
Fianus juga menyoroti pernyataan LM Ruslan Emba, pejabat Kanwil BPN Sultra, yang pada kesempatan berbeda memberikan dua keterangan yang saling bertolak belakang terkait keabsahan administrasi KOPPERSON.
Tanggal Ganda, Jejak Ganda
Tanggal 27 Oktober 2025 menjadi simbol ketidakberesan.
Pada hari yang sama, PN Kendari menerbitkan surat konstatering, sementara BPN mengirim surat keberatan ke pengadilan. Diduga, dua surat ini menjadi bagian dari koordinasi tertutup untuk membangun narasi bahwa objek sengketa milik KOPPERSON tidak jelas.
Padahal, menurut data KOPPERSON, seluruh dokumen, peta, dan sertifikat HGU masih utuh dan tercatat dalam arsip negara.
Fianus juga mengkritik pelaksanaan konstatering di lapangan yang dinilai tidak transparan.
“Mereka hadir secara administratif, tapi tidak menjalankan perintah hukum. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” tegasnya.
Cacat Hukum dalam Penetapan Non-Eksekutabel
KOPPERSON menilai keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang mengeluarkan surat non-eksekutabel terhadap putusan inkrah tersebut cacat secara hukum.
“Objek yang disebut tidak jelas adalah pembohongan besar. Kami mampu menunjukkan batas-batas wilayah HGU kami secara resmi,” tegas Fianus.
Menurutnya, syarat hukum untuk menyatakan putusan non-eksekutabel tidak terpenuhi. Karena itu, putusan inkrah 1995 seharusnya dieksekusi, bukan ditunda dengan alasan tidak jelasnya objek.
Upaya Menutupi Dosa Lama
KOPPERSON menduga langkah BPN yang meragukan kejelasan objek lahan adalah bagian dari upaya menutupi kesalahan administratif masa lalu.
Data investigatif menunjukkan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 1986, di atas lahan HGU KOPPERSON yang masih aktif. Di atas lahan itu kini berdiri rumah sakit swasta milik pihak pribadi.
“Inilah akar dari kekacauan Tapak Kuda. SHM terbit di atas HGU aktif milik KOPPERSON.