MAKASSAR — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Hal tersebut disampaikan pada Kamis (18/12/2025).
Menurut Kuasa Hukum, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,” tegas Kuasa Hukum.
Addendum Berlaku hingga 2036
Kuasa Hukum menjelaskan, apabila Pemerintah Kota Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga tahun 2036.
Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah berada di bawah Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta. Perubahan tersebut, kata Kuasa Hukum, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
Bahkan, dalam perkara perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dilibatkan secara resmi sebagai Turut Tergugat I. Dengan demikian, dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara tersebut dinilai keliru dan menyesatkan.
“Dinas Koperasi merupakan bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah mengetahui dan terlibat penuh dalam proses perkara tersebut,” jelas Kuasa Hukum.
Pemberitaan Picu Keresahan Pedagang
Kuasa Hukum juga menyampaikan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor, karena dinilai telah memicu kegaduhan serta menciptakan keresahan di kalangan pedagang Pasar Butung.
Salah satu dampak yang disoroti adalah pemanggilan sejumlah pedagang oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk menghadiri rapat di ruang Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar. Dalam forum tersebut, pedagang disebut dilarang melakukan pembayaran dengan alasan kontrak koperasi telah diputus.
“Tindakan ini merupakan bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,” tegas Kuasa Hukum.
Putusan Perdata Diabaikan
Kuasa Hukum turut mempertanyakan profesionalitas Kabag Hukum Pemkot Makassar yang dinilai hanya menggunakan perspektif hukum pidana dengan merujuk pada perkara Tipikor atas nama Andri Yusuf, namun mengabaikan sepenuhnya putusan perdata yang telah inkrah.
Dalam amar putusan perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, khususnya poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas menyatakan:
Batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;
Sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;
Sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.
“Pemutusan sepihak yang dijadikan dalih tersebut secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,” tegas Kuasa Hukum.
Kejati Dipertanyakan, Pemkot Tetap Menagih Retribusi
Kuasa Hukum juga mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.
“Kewenangan kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?” ujarnya.
Ironisnya, sejak pengelolaan Pasar Butung dijalankan klien mereka pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih rutin memungut retribusi dan menagih jasa produksi.
“Ini merupakan bukti bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika kontrak dianggap telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?” tambahnya.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel tetap memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, tindakan Kabag Hukum Pemkot Makassar juga akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan menciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,” pungkas Kuasa Hukum.
Sumber: Tim Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung (HAGAN)
Dok: Hari Ananda Gani, S.H.