
Buton Utara — Kuasa Hukum inisial WM, Mawan, S.H, menegaskan bahwa pemberhentian atau pencopotan kliennya dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tindakan tidak berdasar hukum dan terkesan asal bunyi (asbun).
Hal tersebut disampaikan Mawan menanggapi pernyataan dan pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pencopotan status PPPK kliennya hanya karena mengajukan gugatan cerai.
“Tidak ada rujukan hukum yang jelas untuk memberhentikan seseorang dari PPPK tanpa adanya pelanggaran disiplin berat. Apalagi hanya karena mengajukan gugatan cerai. Ini rancu dan terkesan lucu,” tegas Mawan, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak Kementerian Agama, khususnya Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, sangat tidak proporsional dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
“Atas tindakan tersebut, kami sebagai kuasa hukum akan menempuh upaya hukum Banding Administratif dan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Dugaan Ancaman terhadap Klien
Mawan juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman terhadap kliennya. Pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, kliennya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kabag Umum Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara.
“Klien kami diduga diancam dan disuruh memilih antara rujuk dengan suaminya atau SK PPPK-nya dicopot,” ungkap Mawan.
Tak berhenti di situ, pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WITA, kliennya kembali dihubungi oleh seseorang berinisial AL, yang disebut sebagai pihak keluarga dari sebelah suami, dengan modus yang sama.
“Jika inisial AL ini terus mengulangi perbuatannya, kami akan menempuh langkah hukum pidana karena ini sudah masuk ranah pengancaman,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan peristiwa ini kepada atasan langsung Kabag Umum Kanwil dan melayangkan aduan resmi ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses Gugatan Cerai Berjalan Sesuai Aturan
Mawan menegaskan bahwa permohonan izin cerai kliennya telah lama diajukan dan saat ini masih berproses di instansi terkait. Bahkan, gugatan cerai di Pengadilan Agama Raha direncanakan mulai berproses pada awal Januari 2026.
Ia juga membantah keras narasi yang berkembang di media sosial, khususnya Facebook, yang menyudutkan kliennya seolah-olah meninggalkan rumah suami setelah lulus PPPK.
“Itu sangat tidak benar. Publik harus berpikir rasional,” tegasnya.
Mawan menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan pisah ranjang dan tidak saling mengganggu hingga adanya putusan Pengadilan Agama Raha.
Surat tersebut ditandatangani secara sadar, tanpa tekanan, dan disaksikan oleh kedua keluarga serta aparat Pemerintah Desa Loji.
“Terkait isu adanya tekanan dalam penandatanganan surat pernyataan, itu tidak benar,” katanya.
Ada Bukti Tertulis dari Kepolisian
Menanggapi bantahan pihak sebelah terkait dugaan pengancaman, Mawan meminta agar pihak tersebut melihat kembali surat pernyataan tertulis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara tertanggal 11 Desember 2025.
“Surat itu dipegang oleh kedua belah pihak. Kami bicara fakta dan data, bukan mengkhayal atau asal bunyi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembelaan diri adalah hak setiap orang, namun seharusnya disertai bukti yang jelas agar publik tidak disesatkan oleh opini sepihak.
“Saya membaca pernyataan pihak sebelah di media yang membantah adanya ancaman dan tekanan, jujur saya merasa geli dan lucu saja,” pungkas Mawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (29/12/2025).

