
Buton Utara — Kuasa hukum berinisial WM, MAWAN, S.H, menegaskan bahwa kliennya meninggalkan rumah pada 17 November 2025 bukan tanpa alasan. Ia menyebut, kliennya mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman karena adanya dugaan ancaman dari sang suami berinisial A.
Hal tersebut disampaikan MAWAN, S.H saat menanggapi pernyataan suami kliennya yang dimuat di salah satu media online, Rabu (24/12/2025), saat ditemui wartawan di sebuah warung kopi di Kabupaten Buton Utara.
“Klien kami meninggalkan rumah karena tekanan mental dan rasa tidak aman. Ada dugaan ancaman yang membuat klien kami merasa tertekan secara psikologis,” tegas MAWAN.
MAWAN juga menanggapi klaim suami kliennya yang menyatakan telah mendampingi sang istri sejak sebelum lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, mendampingi istri merupakan kewajiban setiap suami, bukan hal yang patut dibanggakan secara berlebihan.
Terkait pernyataan bahwa surat pernyataan di Pemerintah Desa Loji ditolak, MAWAN menyebut informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pada 9 Desember 2025 telah dibuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan aparat Pemerintah Desa Loji, ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta disertai saksi dari masing-masing pihak.
“Begitu juga dengan pernyataan bahwa pengajuan gugatan di Kantor Agama ditolak. Faktanya, perkara tersebut sudah diproses oleh Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Buton Utara, bukan ditolak,” jelasnya.
MAWAN mengungkapkan bahwa suami kliennya memang pernah mendatangi kantor tempat kliennya bertugas dan mempertemukan kedua belah pihak di hadapan pimpinan instansi. Namun, dalam pertemuan tersebut, kliennya secara tegas menyatakan tidak ingin rujuk kembali, dan hal itu didengar langsung oleh suaminya.
Menanggapi klaim suami yang menyebut telah memperlakukan kliennya dengan baik selama 17 tahun, MAWAN menegaskan bahwa memperlakukan istri dengan baik adalah kewajiban mutlak seorang suami. Ia juga membantah pernyataan bahwa tidak pernah terjadi kekerasan.
“Pada 11 Desember 2025 terdapat surat pernyataan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Buton Utara terkait dugaan pengancaman pembunuhan terhadap klien kami. Surat tersebut juga ditandatangani oleh suami klien kami dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkap MAWAN.
Terkait permintaan agar Kementerian Agama mencopot status PPPK kliennya, MAWAN menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, status kepegawaian tidak dapat dicabut tanpa adanya pelanggaran serius.
“Tidak mau rujuk dalam rumah tangga bukan pelanggaran fatal. Ini pernyataan yang menurut kami sangat tidak logis,” ujarnya.
MAWAN juga menanggapi pernyataan adik ipar kliennya yang menyebut bahwa sang suami berjuang menafkahi keluarga. Ia menegaskan bahwa menafkahi istri adalah kewajiban suami, serta membantah tudingan bahwa kliennya meninggalkan rumah setelah lulus PPPK.
Sementara itu, terkait klaim adanya tekanan dalam penandatanganan surat pernyataan, MAWAN menyebut hal tersebut tidak masuk akal.
“Isi dan narasi surat pernyataan justru dibuat oleh suami klien kami sendiri. Jadi sangat aneh jika kemudian disebut ada tekanan,” tegasnya.
Sebagai penutup, MAWAN mengimbau masyarakat Kabupaten Buton Utara dan publik luas agar lebih cermat menilai pemberitaan serta memahami fakta dan kronologi yang sebenarnya.
“Secara logika, tidak mungkin seorang istri meninggalkan rumah tanpa sebab yang jelas. Ada sebab dan akibat yang mendasarinya,” pungkas MAWAN, S.H.

