Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
Home»BERITA»Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas
BERITA

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas

AdminBy AdminApril 11, 2025Updated:April 11, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Fajarnewstv.com,”MAKASSAR – Laksus merespons pengalihan status terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Laksus menilai pengalihan ini melukai rasa keadilan.

“Satu kata dari saya ‘ini melukai rasa keadilan’. Sangat tidak pantas. Kenapa? Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (9/4/2025).

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab banyak tahanan yang jauh lebih buruk keadaannya dari Mira Hayati tetapi tidak bisa menerima kompensasi hukum serupa.

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaan dia baik-baik saja. Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang pernah melahirkan saat di penjara. Ini sudah biasa terjadi. Dan mereka tetap berada di rutan,” ketus Ansar.

Ansar menyesalkan PN Makassar yang terkesan mengobral pengalihan status menjadi tahanan rumah.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Inikan pertimbangan kemanusiaan yang sumir. Akal-akalan,” ujar Ansar

Ansar justru melihat, PN telah memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap Mira Hayati. Menurutnya, langkah tersebut mencoreng penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan. Kita tidak menutup mata dengan sisi sisi kemanusiaan, tapi dengan pengalihan ini malah tidak ada efek jera terhadap Mira Hayati,” paparnya.

Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan Mira sangat serius. Karena dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak.

“Dalam prinsip hukum kita harusnya penahanan itu berimplikasi memberi efek jera pada tersangka. Tetapi kalau begini, nda ada efek jeranya,” timpal Ansar.

Ansar juga meminta PN Makassar terbuka soal uang titipan dari Mira Hayati.

“Saya malah ragu sama PN Makassar jangan-jangan pengalihan status tahanan ini diberikan bukan karena faktor kemanusiaan. Tetapi karena dia punya banyak uang,” katanya.

Ia mengemukakan, PN Makassar tidak menyalahkan publik jika spekulasi ini berkembang. Sebab potensi itu memang ada.

“Ya bisa saja kan. Kan analisisnya sederhana. Mira Hayati punya banyak uang. Lalu dia memanfaatkan keadaannya yang baru melahirkan untuk meminta pengalihan. Atas pertimbangan ini kemudian statusnya dialihkan. Jadi memang kami menduga faktor uang memengaruhi itu,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan Mira Hayati. Mira Hayati resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” jelasnya.

Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.

#Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati tidak Pantas#
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticlePertemuan Saudagar Bugis -Makassar  dan Musyawah Besar 2025   Akan Di Hadiri Tokoh Nasional 
Next Article KKLR Kerukunan Keluarga Luwu Raya  Hadir di Mubes XII KKSS dan Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar 2025
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

BERITA Oktober 12, 2025

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA September 23, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025 BERITA
BERITA September 14, 2025

ASR Sultra : Tidak ada bukti dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS, Jangan Diplintir

September 14, 2025 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
BERITA

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

By AdminOktober 12, 20250

Fajarnewstv.com,”Beredar informasi melalui wawancara investigasi dari seorang aktivis yang mengungkapkan bahwa SPBU Palleko di Kabupaten…

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi Fajarnewstv.com
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.