Buton Utara — Berlarut-larutnya penanganan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara kembali menuai sorotan tajam. Kali ini datang dari Mawan, S.H., penggiat hukum yang secara konsisten mengawal proses penyidikan kasus tersebut.
Mawan menyebut, penanganan perkara LP2B yang ditangani Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dan kolusi dengan pihak terduga pelaku.
Menurut Mawan, dugaan tersebut menguat berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Buton Utara, yang bersumber dari lingkaran dekat terduga pelaku utama dalam perkara LP2B. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa kasus dimaksud tidak akan berlanjut karena diduga telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam jumlah besar kepada oknum petinggi di Ditkrimsus Polda Sultra.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara ini ‘aman’ karena terduga pelaku sudah menyerahkan uang hingga miliaran rupiah kepada petinggi di Ditkrimsus Polda Sultra,” ungkap Mawan.
Ia menegaskan, apabila isu tersebut benar, maka hal ini merupakan bentuk penyimpangan serius dan mencerminkan praktik korupsi yang masif di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH). Mawan bahkan menyebut, dugaan gratifikasi tersebut hampir dapat dipastikan kebenarannya karena informasi itu berasal dari orang dekat terduga pelaku.
“Pernyataan yang saya dengar langsung adalah, ‘aman mi perkaranya karena sudah menyetor uang sekitar 3 meter’,” kata Mawan.
Atas kondisi tersebut, Mawan mendesak sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta Ombudsman Republik Indonesia, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara LP2B Kabupaten Buton Utara.
Ia menilai, audit tersebut penting agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara formil, materil, dan etik, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Mawan juga mendesak Kapolri agar menarik seluruh personel yang menangani perkara LP2B Kabupaten Buton Utara ke Mabes Polri, serta memerintahkan agar perkara tersebut segera diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Penarikan perkara ke Bareskrim Polri penting agar penanganannya lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Mawan, perkara LP2B Kabupaten Buton Utara sejatinya bukan perkara sulit karena pembuktiannya tergolong sederhana. Namun, ia menduga penyidik Tipidter Polda Sultra sengaja mengulur-ulur penanganan perkara, sehingga membuka ruang terjadinya praktik korupsi, kolusi, hingga dugaan transaksi ilegal.
“Ini adalah potret buruk kinerja Krimsus Polda Sultra di akhir tahun 2025,” pungkas Mawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mawan saat ditemui awak media di salah satu warung kopi (warkop) di Kabupaten Buton Utara, Senin (22/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut.
Artikel Mawan, S.H.: Dugaan Praktik Korupsi Mengalir di Ditkrimsus Polda Sultra Terkait Mandeknya Kasus LP2B Buton Utara pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

