
Makassar — Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 02 RW 04 Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, memicu kegaduhan di tengah warga setelah muncul dugaan pelanggaran aturan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025.
Warga menilai proses pemilihan cacat hukum karena salah satu calon ketua RT diketahui berada di luar negeri sejak awal tahapan hingga hari pemungutan suara, namun tetap masuk dalam daftar calon dan bahkan memperoleh suara terbanyak.
Salah satu figur yang dipersoalkan adalah Syarifuddin, calon nomor urut 2. Berdasarkan informasi warga, Syarifuddin berada di luar negeri sejak masa pendaftaran pada 22 November 2025 hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 3 Desember 2025.
Meski demikian, nama dan foto dirinya tetap tercantum sebagai calon Ketua RT. Lebih jauh lagi, hasil akhir pemungutan suara menunjukkan bahwa Syarifuddin memperoleh suara tertinggi dari dua calon yang bersaing.
“Perwali Nomor 19 Tahun 2025 benar-benar diabaikan. Bagaimana mungkin calon yang tidak berada di Indonesia sejak pendaftaran hingga hari pemilihan bisa lolos sebagai kandidat bahkan menang?” keluh salah satu warga Lanraki yang keberatan dengan proses tersebut.
Warga mengaku merasa dikibuli oleh panitia pemilihan, sebab dalam regulasi tersebut mensyaratkan bahwa calon ketua RT harus berada di wilayah Republik Indonesia selama proses pemilihan berlangsung, termasuk saat pendaftaran, verifikasi, dan pemungutan suara.
Fakta bahwa Syarifuddin baru kembali ke Indonesia setelah pemungutan suara selesai, semakin memperkuat dugaan bahwa panitia tidak menjalankan aturan secara benar.
Beberapa warga menilai panitia pemilihan diduga melakukan pembiaran atau bahkan pelanggaran prosedur yang berpotensi merusak integritas demokrasi tingkat lingkungan.
“Kami minta pemerintah kelurahan dan kecamatan turun tangan. Ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tapi soal aturan yang dilanggar secara terang-terangan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia pemilihan RT maupun pemerintah Kelurahan Berua terkait tuduhan pelanggaran tersebut. Warga berharap proses evaluasi segera dilakukan, termasuk kemungkinan penyelenggaraan pemilihan ulang sesuai regulasi.
Laporan Aisyah