Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Siap Tempuh Jalur KY dan PTUN

Kendari – Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara antara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Kopperson, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., yang juga Ketua DPC PERADI Kota Kendari, menilai penetapan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar prosedural yang jelas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PERADI Kendari pada Senin, 10 Desember 2025, Abdul Rahman menegaskan bahwa secara hukum, penetapan Non Executable tidak mungkin diterbitkan setelah proses eksekusi berjalan.

“Mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan. Seharusnya penetapan seperti itu bisa muncul hanya sebelum adanya penetapan eksekusi. Ini jelas cacat hukum,” ujar Abdul Rahman di hadapan awak media.

Ia juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Kendari dalam penerbitan penetapan tersebut, yang menurutnya berpotensi melanggar hukum dan kode etik kehakiman.

“Ketua PN harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Tinggi, bahkan hakim Mahkamah Agung. Ada dugaan pelanggaran etik dan prosedur serius dalam kasus ini,” tegasnya.

Akan Adukan ke KY dan PTUN

Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum Kopperson berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk terhadap surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang menjadi dasar keluarnya penetapan Non Executable tersebut.

Menanggapi isu bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan telah berakhir, Abdul Rahman menegaskan bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap hak keperdataan anggota koperasi.

“Setelah HGU berakhir, tanah kembali ke pemilik masing-masing. Koperasi ini dibentuk berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, bukan dari negara. Jadi, yang mengatakan HGU mati berarti hak mereka hilang, itu tidak paham hukum,” jelasnya.

Soal Konstatering Tapal Batas

Lebih lanjut, Abdul Rahman juga menyinggung konstatering lapangan yang dilakukan pada 30 Oktober 2025. Menurutnya, konstatering tersebut merupakan langkah teknis yang dilakukan oleh BPN atas permintaan pengadilan untuk memastikan batas-batas lahan yang sudah tidak jelas.

“Konstatering itu dilakukan oleh BPN untuk menetapkan kembali tapal batas berdasarkan HGU. Itu hal yang normal dalam proses eksekusi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan tanpa alasan apa pun.

“Putusan yang sudah inkrah wajib dieksekusi, tidak ada alasan untuk menundanya,” tandas Abdul Rahman.

Tim Hukum Kuat

Kopperson sendiri diwakili oleh tim hukum beranggotakan 20 advokat di bawah pimpinan Dr. Abdul Rahman. Di antaranya:
M. Amin Mangguluang, S.H., M.H., Dr. Fachmi Jambak, Dodi, S.H., Aqidatul Awwami, S.H., Jusman Djalil, S.H., M.H., Laode Ngkamoni, S.H., Muhammad Irwan, S.H., Azwar Anas Muhammad, S.H., M.H., Munawarman, S.H., David Hebber, S.H., La Ode Olo, S.H., Andi Sundariati, S.H., La Ode Yogi Ambar Sakti Nebansi, S.H., Mohamad Syaputra Rahman, S.H., Muh. Agus Alvian M. Nur, S.H., Pertiwi Ainun Qalby, S.H., Windu Ayuning Budipravitasari, S.H., Wa Ode Siti Azzahra Maulidya Hibali, S.H., Muh. Husrin, S.H., dan Rayani, S.H.

Tim hukum ini memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah penegakan hukum di Kota Kendari.

Tim

Artikel Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Siap Tempuh Jalur KY dan PTUN pertama kali tampil pada Fajar Info Online.