PENGGIAT HUKUM MAWAN, S.H: FERLI ANDRIAS TERDATA DI BKN DAN KELULUSANNYA SAH

 

Buton Utara – 25 November 2025
Penggiat hukum sekaligus Advokat di Kabupaten Buton Utara, Mawansyah, S.H., angkat bicara untuk meluruskan informasi terkait kelulusan Ferli Andrias dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, setelah munculnya kritik dari Ketua Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Bakorwil Sulawesi Tenggara.

Dalam penjelasannya, Mawan menegaskan bahwa Ferli Andrias sah secara administrasi dan telah terdata sebagai tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sejak tahun 2019.

> “Kelulusan Ferli Andrias itu sah. Ia terdata di database BKN-RI sejak 2019 sebagai honorer. Jadi informasi yang beredar bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi adalah keliru,” ujar Mawan saat diwawancarai wartawan di kediamannya di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Selasa (25/11/2025).

 

Tidak Bermaksud Menggurui, Tapi Meluruskan Fakta

Mawan menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud menggurui atau menghalangi mahasiswa untuk melakukan kontrol sosial. Ia justru memberikan apresiasi atas kepedulian LMII dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

> “Saya tidak bermaksud mengintervensi adik-adik mahasiswa. Kritik dan kontrol itu penting. Saya justru berterima kasih karena mereka masih peduli dengan daerah kita,” ungkapnya.

 

BKPSDM Buton Utara Siap Terbuka dan Transparan

Mawan yang juga menyampaikan pesan mewakili Kepala BKPSDM Buton Utara, Alimin, S.H., menegaskan bahwa BKPSDM membuka ruang bagi pihak mana pun yang ingin mengklarifikasi data.

> “Jika memang ada dugaan kelulusan yang tidak wajar terkait PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, silakan bawa dokumen dan data untuk dicocokkan di kantor BKPSDM. Jika terbukti ada pelanggaran, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa informasi yang menyebut kelulusan Ferli Andrias tidak sah adalah keliru, karena statusnya sebagai honorer telah tercatat resmi di BKN.

> “Pemberitaan yang menyatakan Ferli Andrias tidak memenuhi syarat itu tidak benar. Data BKN jelas menunjukkan ia terdaftar sejak 2019,” ujar Mawan menutup pernyataannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LMII Bakorwil Sultra belum memberikan tanggapan lanjutan atas klarifikasi yang disampaikan oleh penggiat hukum tersebut.

Artikel PENGGIAT HUKUM MAWAN, S.H: FERLI ANDRIAS TERDATA DI BKN DAN KELULUSANNYA SAH pertama kali tampil pada Fajar Info Online.