
Buton Utara — Salah satu penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., menyoroti kinerja Kepala Desa Lambale, Kecamatan Kulisusu Barat, terkait dugaan pelolosan salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Mawan menyebut, Kepala Desa Lambale diduga telah meloloskan seorang peserta berinisial SS sebagai pengurus KDMP Desa Lambale, padahal yang bersangkutan hingga kini masih menjabat sebagai Bendahara Umum di perusahaan tebu PT Sumargo Sawitara.
Menurut Mawan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan persyaratan yang tercantum pada poin tujuh (7), yang secara tegas menyatakan bahwa calon pengurus tidak boleh menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.
“Ini sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Lambale karena persyaratannya sudah tegas.
Jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bendahara Umum di PT Sumargo Sawitara, maka seharusnya tidak diloloskan sebagai pengurus KDMP,” ujar Mawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (18/2/2025).
Dinilai Pelanggaran Fatal
Mawan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Kepala Desa Lambale.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas untuk memberhentikan inisial SS dari kepengurusan KDMP Desa Lambale, maka dirinya akan menempuh jalur hukum dan pengawasan.
Ia menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Lambale ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi.
Selain itu, Mawan juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polres Buton Utara atas dugaan kolusi dan nepotisme.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas, saya akan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi, dan juga ke Polres Buton Utara terkait dugaan kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Tantang Bupati Ambil Sikap
Tak hanya itu,Mawan juga meminta Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Lambale terkait dugaan pembiaran terhadap pengurus KDMP berinisial SS yang masih memiliki jabatan di perusahaan swasta.
Ia bahkan menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera dituntaskan, maka patut diduga adanya indikasi pembiaran di tingkat pemerintah daerah.
“Saya menantang Bupati Buton Utara untuk segera memanggil Kepala Desa Lambale dan meminta klarifikasi khusus. Jika tidak dituntaskan, maka patut diduga ada indikasi pembiaran,” ungkap Mawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lambale maupun pengurus KDMP Desa Lambale belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Demikian pula pihak PT Sumargo Sawitara belum memberikan tanggapan atas status jabatan inisial SS di perusahaan tersebut.
Artikel Penggiat Hukum Mawan, S.H Soroti Kinerja Kades Lambale, Ancam Akan Lapor Ombudsman dan Polisi pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

