FAJARNEWSTV.COM,”JENEPONTO — Pengusaha tambang galian C di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, angkat bicara menanggapi tudingan dari salah satu media online yang menyebut aktivitas tambangnya tidak mengantongi izin resmi.
Haris, selaku pengelola usaha tambang tersebut, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan yang dilakukannya telah memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.
“Kami dalam beraktivitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan. Saya kecewa dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami diduga tidak memiliki izin. Itu tidak benar,” tegas Haris saat ditemui di lokasi, Jumat (5/7/2025).
Haris menjelaskan bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukannya didasari pada dokumen legal yang sah. Bahkan, di lokasi tambang telah dipasang papan informasi yang menunjukkan legalitas izin yang dimiliki.
“Mana mungkin saya berani melakukan aktivitas tambang tanpa izin? Di lokasi sudah jelas terpampang papan bicara terkait perizinan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan bisa merugikan nama baik usaha tambang yang dikelolanya.
“Sekali lagi, kami meluruskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Kegiatan kami sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutup Haris.
Pihaknya juga berharap agar media dalam memuat berita tetap mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Laporan: Tim