Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
Home»BERITA» Syam Alif Amiruddin: Hanya PT TMS di Kendari yang Sah Secara Hukum
BERITA

 Syam Alif Amiruddin: Hanya PT TMS di Kendari yang Sah Secara Hukum

AdminBy AdminJuli 15, 2025Updated:Juli 15, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‏FAJARNEWSTV.COM,”KENDARI – Menanggapi berbagai isu tentang status kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) dari ragam informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait kepemilikan saham , pihak PT.TMS menegaskan kembali status hukum

yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan.

Perusahaan menegaskan
kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan sahamnya, sekaligus
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya
memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin
menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai
kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28
November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.

Akta ini telah
dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta
Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan
tersebut.

Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua
akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara legal.

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan
kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra
Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok
F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya
perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya persnya.

Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan
bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam
bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja
atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat
dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan
mencatut nama perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah
percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak
yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan
kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” tegas Syam Alif. PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas.

#Pihak PT.Tonia Mitra Sejahtera Menegaskan Status Kepemilikan Saham Adalah Sah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleHeboh! Kapal Karam Portugis Abad ke-16 Ditemukan di Tengah Gurun Afrika, Simpan 2 Ton Emas
Next Article Anniversary ke-51 Tahun Untuk Hj. Erni, Owner Toko Emas Hj. Erni!
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

BERITA Oktober 12, 2025

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA September 23, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025 BERITA
BERITA September 14, 2025

ASR Sultra : Tidak ada bukti dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS, Jangan Diplintir

September 14, 2025 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
BERITA

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

By AdminOktober 12, 20250

Fajarnewstv.com,”Beredar informasi melalui wawancara investigasi dari seorang aktivis yang mengungkapkan bahwa SPBU Palleko di Kabupaten…

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi Fajarnewstv.com
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.