Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
Home»TNI - POLRI»Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit
TNI - POLRI

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

AdminBy AdminOktober 8, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tapak Kuda – fajarnewstv.com
Pernyataan Dr. Soekirman, pemilik Rumah Sakit Aliah, menjadi bumerang yang menohok dirinya sendiri. Dalam pengakuannya, Dr. Soekirman menyebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rumah Sakit Aliah diterbitkan pada tahun 1986, sedangkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson/Abdi Nusa Kaya telah lebih dulu terbit pada tahun 1981.

Fakta ini justru menjadi blunder fatal secara hukum, karena menunjukkan bahwa SHM milik RS Aliah terbit di atas lahan yang masih berstatus HGU aktif.


HGU Koperson Masih Berlaku Saat SHM Diterbitkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, masa berlaku HGU ditetapkan selama:

  • 30 tahun pertama,
  • dapat diperpanjang 25 tahun, dan
  • diperbaharui 30 tahun berikutnya.

Dengan demikian, HGU Koperson tahun 1981 masih sah dan berlaku penuh ketika SHM RS Aliah terbit tahun 1986 — hanya berjarak lima tahun.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin sertifikat hak milik dapat diterbitkan di atas tanah yang secara hukum masih berada dalam masa HGU aktif?


Indikasi Mafia Tanah dan Anomali Agraria

Kondisi ini disebut para pemerhati hukum agraria sebagai anomali hukum serius.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” ujar salah satu warga Tapak Kuda yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat pun kini mempertanyakan, siapa sebenarnya pihak yang serakah dan melawan hukum di balik polemik lahan Tapak Kuda?

Fakta bahwa SHM dapat terbit di atas lahan HGU yang belum berakhir menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya.


Dasar Hukum: HGU Koperson Sah di Mata Negara

Sebagai pemegang HGU yang sah, Koperson tetap memiliki hak keperdataan penuh atas tanah tersebut, sebagaimana dijamin oleh:

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
  • Pasal 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), dan
  • Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak kepemilikan sebagai hak asasi warga negara.

Pernyataan yang menyebut HGU telah berakhir dan tanah otomatis kembali menjadi milik negara dinilai menyesatkan.
Menurut ketentuan hukum agraria, tanah HGU yang sedang bersengketa tidak dapat diperpanjang atau dialihkan hingga sengketa tersebut diselesaikan secara hukum.

Dalam kasus ini, telah keluar penetapan sita eksekusi, yang berarti sengketa telah selesai dan status tanah kembali sah atas nama Koperson.


Koperson Punya Hak Penuh dan Sah

Dengan dasar hukum tersebut, Koperson berhak untuk memperpanjang HGU atau bahkan mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terlebih, Koperson hingga kini masih berbadan hukum aktif dan sah di mata negara, tidak pernah dibubarkan maupun dibatalkan.

Artinya, hak keperdataan Koperson atas tanah tersebut tetap melekat penuh.


Kesalahan Fatal Para Pembeli Tanah

Kesalahan justru dilakukan oleh para pembeli tanah yang datang setelah HGU Koperson terbit tahun 1981.
Banyak di antara mereka diduga membeli tanpa memeriksa asal-usul dan status hukum tanah.
Akibatnya, SHM yang mereka miliki secara yuridis berdiri di atas tanah milik orang lain, yaitu HGU yang masih aktif.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.


Koperson: Negara Sudah Bicara, Hukum Harus Ditegakkan

Melalui penetapan sita eksekusi, negara telah memberikan kejelasan hukum atas lahan tersebut.
Koperson pun menegaskan akan mempertahankan haknya sesuai perintah undang-undang serta melanjutkan langkah hukum demi memulihkan hak dan martabat badan hukum yang telah dilecehkan.

“Setiap pihak yang melawan perintah negara harus siap menghadapi konsekuensi pidana,” tegas perwakilan hukum Koperson.

Tim

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleMotor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah
Next Article Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

BERITA April 6, 2025

Polda Sulsel Akan Tertibkan Kembali Dokter dan Lembaga Psikologi Pemohon SIM

April 6, 2025 BERITA
BERITA Maret 24, 2025

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Beri Arahan kepada Personel Polda Sulsel

Maret 24, 2025 BERITA
BERITA Maret 24, 2025

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si di Mako Polda Sulsel

Maret 24, 2025 BERITA
TNI - POLRI Februari 23, 2025

Pembangunan IKN Berlanjut, Anggaran Dipangkas Rp 1,15 Triliun

Februari 23, 2025 TNI - POLRI
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
BERITA

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

By AdminOktober 12, 20250

Fajarnewstv.com,”Beredar informasi melalui wawancara investigasi dari seorang aktivis yang mengungkapkan bahwa SPBU Palleko di Kabupaten…

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi Fajarnewstv.com
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.