
Selayar, 2 Januari 2026 – Dugaan praktik penipuan harga mengguncang Kabupaten Kepulauan Selayar. Gerai ritel modern Alfamidi Bontosikuyu disorot publik setelah diduga melakukan pembohongan konsumen secara sistematis melalui perbedaan harga antara label yang tertera di rak barang dengan harga yang dibebankan di kasir.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen mendapati harga yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan harga yang dipajang. Temuan tersebut tidak terjadi sekali dua kali, melainkan disebut telah berulang dalam waktu yang cukup lama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pihak manajemen gerai.
“Ini bukan kelalaian satu atau dua kali. Jika praktik seperti ini terus berulang, maka patut diduga telah terjadi penyesatan informasi dan penipuan terhadap konsumen,” tegas Ilham Setiawan, pelapor kasus tersebut, Kamis (2/1/2026).
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Praktik perbedaan harga ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan memberikan informasi yang tidak benar, tidak jelas, atau menyesatkan mengenai harga barang.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sejumlah pengamat perlindungan konsumen menilai, apabila praktik ini benar terjadi secara berulang, maka tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan teknis, melainkan berpotensi masuk dalam ranah kejahatan konsumen yang merugikan masyarakat luas.
Dinilai Merugikan Masyarakat dan UMKM Lokal
Keberadaan ritel modern yang diduga menjalankan praktik tidak jujur ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Selayar yang memiliki keterbatasan pilihan dan akses pasar.
Selain merugikan konsumen secara langsung, praktik tersebut juga dianggap semakin menekan keberlangsungan warung tradisional dan pelaku UMKM lokal yang selama ini berjuang dengan keterbatasan modal dan daya saing.
“Ritel modern masuk dengan kekuatan modal besar, tetapi justru diduga menipu konsumen. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat kecil,” lanjut Ilham.
Desakan Keras: Gerai Ditutup dan Diaudit.
Atas dugaan pelanggaran serius tersebut, pelapor bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Penutupan gerai Alfamidi di Selayar, baik sementara maupun permanen;
Audit menyeluruh terhadap sistem penetapan harga Alfamidi, tidak hanya di Selayar tetapi secara nasional;
Pemanggilan dan pemeriksaan manajemen cabang hingga manajemen wilayah;
Perlindungan nyata terhadap hak-hak konsumen serta keberlangsungan usaha kecil dan tradisional.
Ilham juga memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan, sekaligus membuka ruang bagi konsumen lain yang merasa dirugikan untuk ikut melapor.
“Jika negara membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Lebih baik gerai ini ditutup daripada terus merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Tim
Artikel Skandal Harga di Alfamidi Selayar: Diduga Tipu Konsumen Secara Sistematis, Publik Desak Gerai Ditutup pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

