Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penggiat Hukum Mawan, S.H Soroti Kinerja Kades Lambale, Ancam Akan Lapor Ombudsman dan Polisi

Februari 18, 2026

Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros, Camat Lurah, Kepala Desa Ikut Tergugat

Februari 18, 2026

Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling

Februari 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Home»#Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling#»Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling
#Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling#

Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling

AdminBy AdminFebruari 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Sumba Barat Daya – Aktivis muda Nusa Tenggara Timur asal Sumba, Martinus Jaha Bara, menyampaikan tanggapan tegas terkait tindakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarang pedagang Warna SBD untuk berjualan secara keliling. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam, terutama dari sisi dasar hukum dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

Menurut Martinus, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum. Namun, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak merugikan hak dasar masyarakat untuk mencari nafkah.

“Negara menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jangan sampai aturan yang tidak jelas justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Kedudukan dan Kewenangan Satpol PP, Secara hukum, Satpol PP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Artinya, setiap tindakan penertiban harus merujuk pada aturan daerah yang sah dan berlaku.

Martinus mempertanyakan, jika memang ada larangan berjualan keliling, Perda mana yang menjadi dasar hukumnya? Apakah sudah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat? Apakah ada solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak?

“Kalau memang ada Perda yang melarang, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat merasa ditindak tanpa tahu aturan apa yang mereka langgar,” tegasnya.

Hak Rakyat untuk Mencari Nafkah, Dalam perspektif konstitusi, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Martinus menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah seharusnya berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, bukan sebaliknya. Pedagang keliling umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kalau dilarang tanpa solusi, mereka mau makan apa? Pemerintah harus hadir sebagai pembina, bukan hanya sebagai penindak,” katanya.

Martinus menilai persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi internal, khususnya dalam mengatur kinerja Satpol PP agar tetap profesional, humanis, dan sesuai dengan koridor hukum.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk, Menjelaskan secara terbuka dasar hukum larangan tersebut, Melakukan dialog dengan para pedagang, Menyediakan solusi alternatif, seperti penataan lokasi atau sistem perizinan yang jelas, Mengedepankan pendekatan persuasif daripada represif.

Menurutnya, penegakan aturan harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Jangan sampai aturan yang tidak dipahami publik menimbulkan kesan bahwa rakyat kecil “ditindas secara halus” melalui regulasi yang tidak transparan.

Sebagai aktivis muda NTT–Sumba, Martinus berharap pemerintah daerah mampu menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah yang sehat adalah pembangunan yang memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh dan mandiri.

“Kita ingin daerah ini tertib, tetapi juga adil. Jangan sampai ketertiban dibangun di atas kesulitan rakyat kecil. Pemerintah dan aparat harus menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan,” pungkasnya.

Isu ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap adanya klarifikasi resmi dari pemerintah daerah agar polemik tidak berlarut-larut dan solusi terbaik dapat segera ditemukan demi kepentingan bersama…**MJB.

Artikel Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleSengketa Tanah di Bantimurung Disidangkan di Pengadilan Negeri Maros, Camat dan Kepala Desa Jadi Turut Tergugat
Next Article Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros, Camat Lurah, Kepala Desa Ikut Tergugat
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

#PENGGIAT HUKUM MAWAN Februari 18, 2026

Penggiat Hukum Mawan, S.H Soroti Kinerja Kades Lambale, Ancam Akan Lapor Ombudsman dan Polisi

Februari 18, 2026 #PENGGIAT HUKUM MAWAN
#Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros Februari 18, 2026

Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros, Camat Lurah, Kepala Desa Ikut Tergugat

Februari 18, 2026 #Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros
#Rahmat Hidayat Amahoru Gugat Sengketa Tanah di PN Maros Februari 18, 2026

Rahmat Hidayat Amahoru Gugat Sengketa Tanah di PN Maros, Perkara Masuk Tahap Mediasi

Februari 18, 2026 #Rahmat Hidayat Amahoru Gugat Sengketa Tanah di PN Maros
#Owner Kosmetik FF di Tuding Melakukan Penglecehan ke Asistennya Bang Jali – Klarifikasi Resmi Bang Jali# Februari 18, 2026

Owner Kosmetik FF di Tuding Melakukan Penglecehan ke Asistennya Bang Jali – Klarifikasi Resmi Bang Jali

Februari 18, 2026 #Owner Kosmetik FF di Tuding Melakukan Penglecehan ke Asistennya Bang Jali – Klarifikasi Resmi Bang Jali#

Comments are closed.

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
#PENGGIAT HUKUM MAWAN

Penggiat Hukum Mawan, S.H Soroti Kinerja Kades Lambale, Ancam Akan Lapor Ombudsman dan Polisi

By AdminFebruari 18, 20260

Buton Utara — Salah satu penggiat hukum di Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., menyoroti kinerja Kepala Desa Lambale, Kecamatan Kulisusu Barat, terkait dugaan pelolosan salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Mawan menyebut, Kepala Desa Lambale diduga telah meloloskan seorang peserta berinisial SS sebagai pengurus KDMP Desa Lambale, padahal … Baca Selengkapnya

Artikel Penggiat Hukum Mawan, S.H Soroti Kinerja Kades Lambale, Ancam Akan Lapor Ombudsman dan Polisi pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

Gugatan Sengketa Tanah Bantimurung  Resmi Terdaftar di Pengadilan Negeri Maros, Camat Lurah, Kepala Desa Ikut Tergugat

Februari 18, 2026

Tanggapan Martinus Jaha Bara: Aktivis Muda NTT–Sumba Soroti Larangan Satpol PP terhadap Warna SBD Jual Keliling

Februari 18, 2026

Sengketa Tanah di Bantimurung Disidangkan di Pengadilan Negeri Maros, Camat dan Kepala Desa Jadi Turut Tergugat

Februari 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Fajar News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi FAJARNEWSTV.COM
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.