
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel: Saksi Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Notaris oleh Dirut PT MBS
Fajarnewstv.com, Kendari —
Sidang perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kendari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (17/10/2025). Dalam sidang tersebut, saksi Fera Damayanti memberikan kesaksian penting yang menyingkap adanya dugaan penjualan hasil tambang ilegal menggunakan dokumen akta notaris palsu.
Dalam keterangannya, Fera Damayanti menyebut bahwa ore nikel hasil kejahatan milik Budi Yuwono dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai Direktur Utama PT MBS, bernama Deni Zainal Ahudin, kepada PT SKM melalui Ferdinant Nugraha Iskandar.
Penjualan itu, kata Fera, dilakukan dengan menggunakan akta notaris palsu yang dibuat oleh Deni Zainal Ahudin atas nama PT MBS.
—
Putusan Pengadilan Perkuat Akta Sah dan Gugurkan Akta Palsu
Mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 187/Pdt.G/2021/PN.Bgr yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 33/Pdt/2025/PT.Kdi dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 836 K/Pdt/2018, dinyatakan bahwa Akta Nomor 8 tanggal 17 April 2013 yang dibuat oleh Notaris Gresia adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun susunan direksi yang sah menurut akta tersebut adalah:
Direktur Utama: Saut Sitorus (900 lembar saham)
Komisaris: Deni Zainal Ahudin (375 lembar saham)
Direktur: Yan Sulaiman (375 lembar saham)
Direktur: Cin Wun (150 lembar saham)
Direktur: Andi Aksa Bani (150 lembar saham)
Dengan adanya putusan tersebut, Akta Nomor 6 tanggal 26 Februari 2019 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dalam akta yang digugurkan itu, susunan direksi tercatat sebagai berikut:
Komisaris: Teguh Rahmat
Direktur Utama: Deni Zainal Ahudin
Direktur: Dandi Faturrahman
—
Diduga Libatkan Anak Mantan Kapolda Sultra
Dalam kasus ini, Deni Zainal Ahudin yang berperan sebagai Dirut PT MBS, bersama Dandi Faturrahman—yang disebut merupakan anak mantan Kapolda Sultra—diduga turut menjual ore nikel milik Budi Yuwono kepada PT SKM. Padahal, menurut dokumen resmi, Deni hanya berstatus sebagai Komisaris PT MBS dan seharusnya turut bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Penjualan ore nikel itu juga disebut menimbulkan kerugian negara karena adanya penggelapan dana BPNBP yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
—
RKAB Dicabut, Tapi Penjualan Masih Berlangsung
Pelapor, Budi Yuwono, yang mengalami kerugian hingga 80.000 MT ore nikel, mengonfirmasi bahwa RKAB PT MBS telah dicabut sejak 12 Oktober 2020, namun aktivitas penjualan masih dilakukan hingga Januari 2021.
> “RKAB PT MBS telah dicabut pada 12 Oktober 2020, tapi mereka masih tetap menjual ore hingga Januari 2021,” ujar Budi saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (18/10/2025).
—
Diduga Ada Bekingan Mantan Kapolda
Deni Zainal Ahudin bersama istrinya kini duduk di kursi pesakitan PN Kendari. Dalam persidangan, muncul dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Merdisyam yang disebut membekingi penjualan ore nikel hasil kejahatan tersebut.
Penjualan itu dinilai melanggar Undang-Undang Minerba, karena dilakukan meskipun izin RKAB telah dicabut, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
—
🕵️♂️ Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik jual beli ore nikel ilegal menggunakan dokumen palsu.
(Redaksi — Fajarnewstv.com