
KENDARI– Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dinilai cacat hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua DPC PERADI Kota Kendari, dalam konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin, 10 Desember 2025.
Di hadapan awak media, Abdul Rahman menegaskan bahwa penetapan Non Executable tidak semestinya dikeluarkan setelah tahapan eksekusi telah berjalan. Menurutnya, secara hukum, Non Executable hanya bisa ditetapkan sebelum adanya penetapan eksekusi dari pengadilan.
“Mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan. Artinya, penetapan Non Executable itu seharusnya keluar sebelum ada penetapan eksekusi,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Kendari dalam penerbitan penetapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan kode etik hakim.
“Ketua PN harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Tinggi, dan hakim Mahkamah Agung,” ujarnya dengan nada tegas.
Laporkan ke KY dan PTUN
Sebagai langkah hukum, Abdul Rahman bersama tim Kuasa Hukum Kopperson akan mengadukan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini juga menyoroti surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, yang dinilai menjadi dasar keluarnya penetapan bermasalah tersebut.
Soal HGU yang Sudah Mati
Menanggapi isu terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal itu tidak memiliki kaitan langsung dengan kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka miliki, bukan dari negara. Setelah HGU berakhir, tanah kembali ke pemilik masing-masing. Ini orang-orang yang tidak paham hukum,” jelasnya.
Konstatering Pengembalian Tapal Batas
Lebih lanjut, Abdul Rahman
Artikel Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Akan Lapor ke KY dan PTUN pertama kali tampil pada Fajar Info Online.