Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Akan Lapor ke KY dan PTUN

KENDARI– Penetapan Non Executable yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dinilai cacat hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua DPC PERADI Kota Kendari, dalam konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin, 10 Desember 2025. Di hadapan awak … Baca Selengkapnya

Artikel Penetapan Non Executable PN Kendari Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Kopperson Akan Lapor ke KY dan PTUN pertama kali tampil pada Fajar Info Online.