
Menanggapi Pernyataan dan Pemberitaan di Media Terkait Pemberhentian atau Pencopotan Klien kami dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Adalah tidak berdasar Dugaan Asal Bunyi ( ASBUN ) dan tidak ada Rujukan Hukum yang jelas untuk memberhentikan Seseorang tanpa ada Pelanggaran DISIPLIN yang Fatal, hanya karena Klien kami mengajukan Gugatan Cerai, ini agak rancu serta Lucu saja ketika Kementerian Agama mengambil langkah – langkah tersebut.
Dan ketika Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara berani melakukan hal tersebut, kami sebagai Kuasa Hukum Inisial WM akan menempuh Langkah – Langkah Hukum Banding Adminstratif dan PTUN.
Klien kami Inisial WM semalam Tepatnya Pukul 20 : 00 ada yang menghubungi melalui telepon seluler, mengaku dari Kabag Umum Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara dan ada dugaan Ancaman terhadap Klien kami dengan di suruh memilih Rujuk atau di Copot SK nya dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dengan adanya dugaan ancaman ini, kami sebagai Kuasa Hukum Inisial WM akan melaporkan ke atasan Kabag Umum Kanwil tersebut dan menembus kan aduan kami ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dan pagi Harinya Tepatnya Pukul 07 : 30 Klien kami di hubungi juga melalui telepon seluler oleh inisial AL tidak lain dari pihak keluarga sebelah dan dengan modus yang sama ada dugaan ancaman dan disuruh memilih antara Rujuk kembali atau di Copot dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Kami sebagai Kuasa Hukum WM akan mengambil langkah – langkah Hukum jika Inisial AL ini masih mengulangi Perbuatannya karena ini sudah masuk ranah Pidana.
Permohonan Izin Cerai Klien kami sudah lama masuk di Meja Atasan tempat Kerja Klien kami dan sementara berproses, Insya Allah awal bulan Januari tahun 2026 Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Raha akan Berproses.
Saya meminta kepada seluruh pihak Utamanya Publik agar tidak menghakimi Seseorang tanpa mengetahui terlebih dahulu Kronologis Kejadian yang sebenarnya ( Faktanya ), saya baca Komentar di Media Sosial Facebook ( FB ) kebanyakan Klien kami di sudutkan seolah – olah meninggalkan Rumah/Suaminya setelah Lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ( sangat tidak benar ), Publik harus berpikir Rasional, Kedua Belah Pihak telah menandatangani Surat Pernyataan ” Agar tidak saling mengganggu dan Pisah Ranjang sampai ada Putusan Pengadilan Agama Raha ” dan dalam Mediasi Tersebut di saksikan oleh kedua belah pihak keluarga suami/istri serta disaksikan oleh Aparat Pemerintah Desa Loji, Terkait Pernyataan Dimedia bahwa ada tekanan dalam Penandatanganan Surat Pernyataan ( ini tidak Benar ) mari Publik berpikir secara Rasional.
Menanggapi Pernyataan pihak sebelah bahwa membantah keras terkait dugaan Pengancaman terhadap Klien kami, Sebagai Kuasa Hukum Inisial WM sekiranya pihak sebelah agar menoleh kembali Surat Pernyataan Tertulis dari Pihak Kepolisian yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Kabupaten Buton Utara tepatnya tanggal 11 Desember tahun 2025 masing – masing pihak kan memegang Surat Pernyataan tertulis tersebut termasuk pihak sebelah, kami bicara Fakta dan Data bukan Mengkhayal dan asal bunyi ( Asbun ).
Melakukan Pembelaan serta Pembenaran diri adalah hak setiap orang tapi alangkah eloknya di sertai Fakta dan Data agar Publik ada keyakinan, secara Hukum semua Bukti Surat Pernyataan Tertulis Pihak sebelah juga Pegang dan Klien kami juga pegang, makanya saya baca di Media Pernyataan pihak sebelah bahwa tidak ada dugaan Pengancaman serta adanya tekanan Dalam Penandatanganan Surat Pernyataan Tertulis di Desa Loji, saya merasa Geli dan Lucu saja.
” Ungkap MAWAN Sapaan akrabnya sehari – hari Saat di Wawancarai oleh Wartawan di Salah Satu Warung Kopi/Warkop di Kabupaten Buton Utara Pada Hari Senin/29/Desember/2025.
Artikel KUASA HUKUM WM, MAWAN, S.H : PEMBERHENTIAN STATUS PPPK SESEORANG HARUS BERDASAR DAN BUKAN DASAR KEMAUAN pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

