Menanggapi Pernyataan dan Pemberitaan di Media Terkait Pemberhentian atau Pencopotan Klien kami dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Adalah tidak berdasar Dugaan Asal Bunyi ( ASBUN ) dan tidak ada Rujukan Hukum yang jelas untuk memberhentikan Seseorang tanpa ada Pelanggaran DISIPLIN yang Fatal, hanya karena Klien kami mengajukan Gugatan Cerai, ini agak … Baca Selengkapnya
Artikel KUASA HUKUM WM, MAWAN, S.H : PEMBERHENTIAN STATUS PPPK SESEORANG HARUS BERDASAR DAN BUKAN DASAR KEMAUAN pertama kali tampil pada Fajar Info Online.