
Fajarnewstv.com,” MAKASSAR – Cafe Parumpa 21 Daya langgar jam operasional, sedangkan Peraturan daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 jelas tentang tanda daftar usaha pariwisata
Disebutkan, “pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WITA, Rabu (13/12/2023).
Dikabarkan sebelumnya, Sejumlah Kafe Diskotik dibilangan daerah Parumpa Daya, sudah pernah dilakukan Sidak Oleh Lurah Daya Nur alam, Babinsa dan Binmas pada Maret 2023 Lalu.
Pada sidak tersebut, sejumlah kafe dan diskotik yang berada di Kima Square Daya tidak mampu memperlihatkan izin operasional THM itu
Diduga belum ada sangksi tegas aparat yang terkait, sehingga sejumlah Cafe yang berada disekitar Parumpa Daya masih banyak yang melanggar aturan jam operasi
Warga yang bertempat tinggal disekitar Parumpa menuturkan, “merasa khawatir denganya diskotik yang masih buka diatas jam 3 subuh”.
Warga yang tak ingin disebutkan namanya itu melanjutkan, itu sangat rawan dengan kriminal…. karena aturan perda saja dia langgar, baru bukan apanya… tempat diskotik itu, ucap seorang warga
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Biringkanaya melalui WhatsApp , camat Biringkanaya tidak merespon
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak yang terkait.