Belum Ada Sanksi Tegas, Cafe Parumpa 21 Daya Makassar Masih Buka Hingga Subuh Pukul 03.20 WITA

Fajarnewstv.com,” MAKASSAR – Cafe Parumpa 21 Daya langgar jam operasional, sedangkan Peraturan daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 jelas tentang tanda daftar usaha pariwisata Disebutkan, “pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WITA, Rabu (13/12/2023). Dikabarkan sebelumnya, Sejumlah Kafe Diskotik… Lanjutkan membaca Belum Ada Sanksi Tegas, Cafe Parumpa 21 Daya Makassar Masih Buka Hingga Subuh Pukul 03.20 WITA