KENDARI— Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menetapkan status non-executable terhadap objek perkara milik Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) menuai kritik keras dari pihak pemohon eksekusi. Kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menilai langkah PN Kendari tersebut tidak memenuhi syarat hukum dan justru bertentangan dengan prinsip dasar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap … Baca Selengkapnya
Artikel Kuasa Khusus KOPPERSON Soroti Penetapan Non-Executable PN Kendari: “Langgar Hukum dan Abaikan Putusan Inkrah” pertama kali tampil pada Fajar Info Online.