Makassar– Dalam tindak pidana pembunuhan berencana, hukum menegaskan bahwa unsur terpenting yang harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan setelah melalui proses perencanaan matang. Unsur ini menjadi pembeda utama antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perencanaan menjadi inti dari pasal … Baca Selengkapnya
Artikel Pembunuhan Berencana: Unsur Subjektif dan Objektif Jadi Kunci Penegakan Hukum pertama kali tampil pada Fajar Info Online.