
Buton Utara — Penanganan perkara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlokasi di Desa Soloi Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut dinilai mandek, sementara tahun 2025 disebut hampir berakhir.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari kalangan penggiat hukum. Mereka menilai, tenggang waktu penyidikan sebagaimana diatur oleh Bareskrim Polri terkesan dilanggar, sehingga mencerminkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara.
Salah seorang penggiat hukum Sulawesi Tenggara, La Ode Harmawan, S.H., menegaskan bahwa pola kerja penyidik seperti ini berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian, terlebih di tengah maraknya sorotan publik saat ini.
“Dengan model kinerja penyidik seperti ini, sulit menciptakan kepercayaan publik. Bahkan, kuat dugaan penanganan perkara LP2B ini sarat kepentingan dan indikasi permainan,” ujarnya.
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Buton Utara, pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut disebut telah melakukan koordinasi dan diduga memberikan imbalan, sehingga proses hukum seolah digantung. Bahkan, beredar klaim dari salah satu oknum bahwa perkara tersebut telah “diamankan” oleh penyidik Tipidter Polda Sultra.
Sementara itu, Mawan, selaku pihak yang juga mengikuti perkembangan kasus tersebut, menilai jika informasi yang beredar di masyarakat benar adanya, maka hal itu sangat mencederai semangat Reformasi Polri yang tengah digulirkan.
Ia mengingatkan pernyataan Wakapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang menyebutkan bahwa salah satu penyumbang utama menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri adalah buruknya kinerja penyidik.
“Perkara LP2B di Kabupaten Buton Utara seharusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sesuai tenggang waktu penanganan perkara, sehingga tercipta kepastian hukum. Apalagi perkara ini bukan perkara sulit karena sudah berada pada tahapan pembuktian,” tegas Mawan.
Lebih lanjut, Mawan juga melontarkan kritik keras kepada pimpinan Polda Sulawesi Tenggara. Ia menyatakan, apabila Kapolda Sultra tidak mampu menyelesaikan tugas dan kewajibannya sebagai pemegang tongkat komando, sebaiknya mengundurkan diri dan kembali ke Mabes Polri.
“Kami masih ingat jelas komitmen Kapolda saat serah terima jabatan yang menyatakan akan menuntaskan kasus-kasus yang mandek di meja penyidik. Namun yang terjadi justru diduga hanya gertak sambal atau omon-omon semata,” katanya.
Tak hanya itu, Mawan juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.
“Kami meminta Presiden RI segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi Kepolisian,” ungkap Mawan saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Loji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil mengkonfirmasi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Artikel Kasus LP2B di Buton Utara Mandek, Penggiat Hukum Soroti Kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

