
Menanggapi Pemberitaan di Media Sibersultra.com pada hari Senin tanggal 23/Februari/2026, Terkait Tuduhan dugaan Perselingkuhan yang dialamatkan kepada Klien kami inisial WM adalah tidak berdasar dan masuk Kategori tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Sekiranya kedua belah pihak telah bertemu di kantor klien kami dan dihadirkan oleh pihak Suami dari inisial AI dan dalam Pertemuan tersebut Inisial AI tidak dapat membuktikan Tuduhan tersebut dan setelah suami AI di interogasi mengatakan bahwa Pernikahan mereka dugaan Nikah siri dan tanpa ada Kekuatan Hukum dalam hal ini tidak mempunyai Buku Nikah.
Terkait dengan Tuduhan tersebut, Klien kami inisial WM merasa keberatan dan merasa namanya di rusak dengan adanya Pemberitaan yang seolah – olah telah melakukan unsur Perselingkuhan dan merebut Suami Orang, insyaallah Kasus ini akan kami bawa ke Ranah Hukum dengan melapor kan inisial AI ke Polres Kabupaten Buton Utara pagi besok terkait dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
Ini menjadi Pembelajaran untuk semua pihak, jika belum ada Fakta dan Data yang jelas jangan menuduh secara langsung Seseorang Seolah – Olah telah melakukan kesalahan, Karena dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434, yang menggantikan Pasal 311 KUHP lama. Fitnah didefinisikan sebagai tindakan Menuduh seseorang melakukan Kejahatan secara Lisan atau Tertulis, di mana pelaku mengetahui Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak dapat membuktikannya, maka Ancaman Pidana Penjara paling lama 4 Tahun.
Terpisah dengan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 KUHP/433 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Menuduh seseorang di muka Umum ( Lisan ) dengan maksud agar diketahui Umum, diancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan.
” Ungkap MAWAN Sapaan akrabnya sehari – hari Saat di Wawancarai oleh Wartawan di Salah Satu Warung Kopi/Warkop di Kabupaten Buton Utara pada Hari Senin/23/Februari/2026.

