Kembali ke UUD 1945 Asli, OMBINTANG: Presiden Dipilih MPR, Kepala Daerah oleh DPRD

Makassar – Wacana untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli kembali mengemuka. OMBINTANG (Asdar Akbar), pelopor berdirinya Forum Diskusi Aliansi Gerakan Mahasiswa Mencermati Isu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk Anak Kampung Masuk Kota, menyampaikan pandangannya terkait sistem demokrasi di Indonesia pasca Reformasi 1998.

Menurutnya, sejak Reformasi, bangsa Indonesia terlalu banyak disibukkan dengan dinamika politik elektoral seperti pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menilai, kondisi tersebut telah menguras energi, waktu, serta sumber daya bangsa.

“Sejak 1998, pembahasan dan perdebatan soal demokrasi, pilpres dan sejenisnya seolah tak pernah berhenti. Banyak daya dan upaya terkuras untuk itu, sementara fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat menjadi terabaikan,” ujarnya dalam keterangannya di Makassar.

OMBINTANG menilai sistem demokrasi langsung yang diterapkan saat ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tingginya biaya politik hingga polarisasi di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti peran media massa, buzzer, lembaga survei, serta kepentingan pemodal yang dinilainya turut memengaruhi arah politik nasional.

Ia berpendapat, untuk mengembalikan arah perjuangan bangsa sesuai cita-cita kemerdekaan, Indonesia perlu meninjau ulang sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Salah satu gagasannya adalah kembali ke UUD 1945 naskah asli, di mana Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menyelamatkan negeri ini dari potensi disintegrasi, negara perlu kembali ke UUD 1945 yang asli. Presiden dipilih oleh MPR dan kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegasnya.

Sebagai relawan Pilpres 2024 dan Tim Media Sosial Dr. Iswadi, M.Pd di Jakarta, OMBINTANG menyatakan bahwa gagasan tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa saat ini. Ia berharap wacana ini dapat menjadi bahan diskusi publik dan kajian akademis demi perbaikan sistem ketatanegaraan ke depan.
Wacana kembali ke UUD 1945 naskah asli sendiri bukanlah isu baru dan kerap menjadi perdebatan di kalangan akademisi, politisi, serta aktivis.

Hingga kini, sistem pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung masih berlaku sebagaimana diatur dalam hasil amandemen UUD 1945 pasca Reformasi.

Diskursus mengenai sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia diperkirakan akan terus berkembang seiring dinamika politik nasional dan tuntutan perubahan dari berbagai elemen masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *