Puluhan Pedagang Kuliner Minta Camat dan Lurah Jalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Sebelum Lakukan SP 3

 

Makassar — Pelaku usaha kuliner yang beraktivitas di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (8/7/2026).

Sebelumnya, Kedatangan mereka merupakan bentuk keberatan terhadap penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang menjadi tahapan akhir sebelum pelaksanaan penertiban, meski masih menjadi tanda tanya.

Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, para pelaku usaha mendesak pemerintah agar menghentikan sementara proses penertiban hingga seluruh tahapan komunikasi dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengang Jeneberang atau Balai Pompengang benar-benar selesai. Mereka menilai pemerintah terlalu terburu-buru menjalankan proses penertiban, sementara upaya penyelesaian melalui jalur dialog masih terus berlangsung.

Pertemuan berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Mardeka dan diterima langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Tamalate, Naufal, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda, Sekretaris Lurah, serta turut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Mardeka. Forum tersebut juga dihadiri Ketua KKMP Tanjung Mardeka Muhammad Jafar Kulle, perwakilan pelaku usaha kuliner, serta warga yang terdampak langsung oleh rencana penertiban.

Suasana pertemuan berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pelaku usaha menyampaikan kekecewaan karena merasa seluruh upaya administratif yang telah mereka lakukan belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Mereka berharap pemerintah dapat mengedepankan dialog sebelum mengambil langkah yang berdampak pada keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.

Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, S.Ik., menjelaskan bahwa sejak menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), para pelaku usaha tidak tinggal diam. Mereka segera menjalankan arahan yang sebelumnya disampaikan pihak Balai Pompengan dengan mengirimkan surat permohonan serta menyampaikan tembusannya kepada Camat Tamalate dan Lurah Tanjung Mardeka.

Warga mempertanyakan perihal mengapa cuma tempat usaha milik nya jadi sasaran. Padahal jika ditarik dari awal, kawasan daeng tata, mallengkeri justru banyak di temukan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai Jeneberang. Menurutnya kawasan yang menjadi kawasan kuliner justru merupakan air payau yang tidak di fungsikan sebagai sumber air PDAM.

Beberapa Warga yang berdomisili ditempat tersebut menduga ada permainan mata antara oknum pemerintah setempat dengan pengusaha besar yang mempunyai lahan yang berkaitan dengan tempat usahanya untuk kepentingan tertentu.

“Kami tidak tinggal diam, kami memperjuangkan usaha kami, kami minta juga telah bersurat ke kejaksaan negeri Makassar, komisi pemberantasan korupsi untuk menyelidiki perihal ancaman penggusuran ditempat usaha kami,” Ujar salah satu warga.

“Kami sudah mengikuti semua arahan yang diberikan. Setelah menerima SP1 kami langsung menyurat ke Balai Pompengang sesuai petunjuk mereka. Bahkan surat itu juga kami tembuskan kepada camat dan lurah. Tetapi sebelum ada penyelesaian, SP2 dan SP3 justru keluar. Kami merasa tidak pernah benar-benar didengar,” ujar Fadlan.

Ia menambahkan, hingga saat ini para pedagang telah dua hingga tiga kali mengirimkan surat kepada Balai Pompengang sebagai bentuk keseriusan mencari solusi.

Bahkan mereka telah menerima bukti tanda terima dari pihak balai yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut sedang diproses dan direncanakan akan ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lokasi usaha.

“Kami datang ke sini bukan untuk melawan pemerintah. Kami hanya meminta agar proses komunikasi yang sudah kami bangun dihargai. Kenapa cuma usaha kami yang jadi sasaran, jangan tempat usaha kami berhadapan dengan lahan cukong hingga kami mau di gusur, Berikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan solusi terbaik tanpa harus kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH., MH., M.Si., menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis dibanding langsung melanjutkan tahapan penertiban.

Menurutnya, penerbitan SP1, SP2 hingga SP3 sebaiknya dilakukan setelah seluruh keberatan masyarakat dipelajari dan dibahas melalui mekanisme yang transparan. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Zulkifli juga mengingatkan bahwa keberadaan pelaku usaha kuliner di kawasan tersebut merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan kawasan. Namun penataan itu harus dibarengi dengan pembinaan, komunikasi yang intensif, serta solusi yang konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian mengenai lokasi relokasi ataupun bentuk pemberdayaan lainnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Owner Saung Al Kautsar, Kiko. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah mengajukan surat kepada Balai Pompengan, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, forum tersebut menjadi langkah penting agar seluruh pihak dapat duduk bersama membahas persoalan secara terbuka sebelum dilakukan tindakan penertiban.

“Kami berharap RDP bisa segera terlaksana sehingga semua pihak dapat menyampaikan pandangannya. Kami percaya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Mardeka, Muhammad Armansyah Fernanda, mengatakan pemerintah kelurahan selama ini telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan Balai Pompengan serta instansi terkait.

Ia memastikan pihak kelurahan akan kembali mengundang Balai Pompengan, Pemerintah Kecamatan Tamalate, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan persoalan tersebut dan mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

Armansyah menegaskan bahwa kewenangan terkait status lahan maupun kebijakan penertiban berada pada Balai Pompengan sehingga pemerintah kelurahan hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses komunikasi.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa Surat Peringatan Ketiga telah diterbitkan dan memberikan tenggang waktu sekitar satu hingga dua pekan kepada para pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah kelurahan mengaku terus berupaya mencarikan alternatif relokasi bagi para pelaku usaha kuliner. Namun hingga saat ini belum terdapat lahan milik pemerintah di wilayah Kelurahan Tanjung Mardeka yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru bagi para pedagang.

Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan agar proses komunikasi tetap berjalan secara konstruktif. Para pelaku usaha berharap pemerintah menunda pelaksanaan penertiban hingga seluruh proses koordinasi dengan Balai Pompengan dan rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dapat terlaksana, sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.

(Tim liputan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *