Tim Hukum Posko Suara Siri’ Na Pacce Gowa Minta Bupati Tunjukkan Bukti Laporan ke Mabes Polri

GOWA – Tim Hukum Posko Suara Siri’ Na Pacce Gowa angkat bicara terkait pernyataan Bupati Gowa mengenai dugaan pelaporan terhadap dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Advokat Irfan Haris, S.H., selaku Tim Hukum Posko Suara Siri’ Na Pacce Gowa, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pelaporan terhadap seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya diputus melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan Haris, Sabtu (5/7/2026).

Ia menambahkan, apabila benar telah diajukan laporan kepada pihak kepolisian terkait dua saksi dalam Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, maka laporan tersebut tentu memiliki administrasi resmi yang dapat dibuktikan sesuai mekanisme hukum.

“Oleh karena itu, kami berharap informasi mengenai pelaporan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik melalui mekanisme yang semestinya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Buktikan kepada publik dengan memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP),” tegasnya.

Irfan juga menekankan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi dalam forum resmi Pansus Hak Angket DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, seluruh keterangan saksi harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas objektivitas, profesionalitas, dan keadilan.

Menurutnya, Posko Suara Siri’ Na Pacce Gowa menghormati hak setiap pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun kami juga berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga semua pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan Haris mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar.

Ia meminta masyarakat menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Posko Suara Siri’ Na Pacce Gowa, lanjutnya, akan terus mengawal proses Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa melalui jalur hukum dan mekanisme demokrasi yang berlaku, sembari menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Laporan: Syahrir Beta/Zainal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *