Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa Bersama Koleganya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo Sulsel) resmi melaporkan Bupati Gowa HT bersama BK yang merupakan Konsultan Politiknya Ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Kamis (16/07).

Laporan itu dilayangkan Lakindo diduga kuat terkait gratifikasi, suap dan pemerasan sejumlah proyek selama kurun waktu kurang lebih dua tahun masa pemerintahannya HT.

Direktur Lakindo Sulsel Rafiuddin Maddo, SPdi.MM mengungkapkan, Kehadiran kami di gedung KPK melakukan secara resmi seorang Bupati berinisial HT dimana Bupati tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerima sesuatu atau imbalan dari rekanan yang diduga kuat melalui BK yang merupakan Konsultan Politiknya atau koleganya.

Direktur Divisi Hukum Lakindo Muhammad Arvandi Harris, SH, mengungkapkan, Kedatangan kami tidak lain melaporkan seorang Bupati berinisial HT dan BK. Ke duanya kami menduga menerima aliran dana dari rekanan melalui tangan ketangan sejumlah proyek dan kegiatan yang diduga kuat saling berkaitan.

” Kami juga melaporkan HT karena diduga merekrut sejumlah dana terkait dengan jabatan dan menggunakan kekuasaannya dengan jalan tidak benar sedangkan BK kami laporkan karena diduga kuat merupakan tempat menyetor sejumlah dana hasil dari beberapa proyek yang dikerjakan yang nilainya Milyaran rupiah,” ungkapnya.

Muhammad Arvandi Harris juga menambahkan, kami juga menunggu masyarakat yang mau memberikan akses informasi kepada KPK terkait dugaan Korupsi di wilayah Kabupaten Gowa, tegasnya.

Sementara itu HT diduga kuat menerima sejumlah dana dari rekanan atau OPD melalui perantara Muhammad Basri Kajang. Selain itu Basri diduga kuat biasa menggunakan fasilitas negara termasuk sejumlah fee pekerjaan proyek besar.

Laporan Syahrir Beta /Zainal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *