
Maros, 18 Februari 2026 — Sengketa lahan yang berlokasi di Dusun Monconbori, Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kini resmi bergulir di meja hijau. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros dan telah memasuki tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Gugatan diajukan oleh Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Ibu Cawang yang merupakan ahli waris atas objek tanah yang disengketakan. Perkara tersebut didaftarkan secara resmi melalui Kepaniteraan Perdata pada 9 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Rahmat Hidayat Amahoru menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak kliennya berdasarkan surat kuasa yang sah dan telah didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami selaku ahli waris telah memberikan kuasa penuh kepada kami untuk mengajukan gugatan ini. Seluruh proses dilakukan secara sah dan mengikuti prosedur hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, selain pihak tergugat utama, turut tercantum unsur pemerintah setempat sebagai turut tergugat, yakni Camat Bantimurung dan Kepala Desa Mattoanging. Namun pada sidang perdana, pihak turut tergugat tersebut tidak menghadiri persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan guna memastikan seluruh pihak dapat hadir dan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan awal sekaligus penunjukan mediator atau hakim mediator. Tahapan mediasi merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata di pengadilan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pihak penggugat berharap seluruh pihak yang berperkara dapat mengikuti proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, objektif, serta dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak sesuai koridor hukum,” tegas Rahmat.
Sengketa lahan ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat lokasi tanah berada di kawasan strategis Kecamatan Bantimurung yang memiliki nilai ekonomi dan pengembangan wilayah yang cukup tinggi.
Tahap mediasi diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian lebih lanjut di persidangan. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dan putusan majelis hakim.
Laporan: Tim Media PWMoi Sulsel

