KONASI, Desak Kejagung & KPK Segera Panggil dan Periksa Mantan Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko (LNT)

Fajarnewstv.com,’Jakarta, KNPM JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Direktur Utama PT. GMS, PT. WIN Serta Mantan Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko (LANTO, S.Sos) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Grativikasi) Di WIUP PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Yang Diterima Melalui Rekening (MD) Salah Satu Staf Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko Senilai Rp. 100.000.000.

Irsan Aprianto Ridham Mengatakan, Dua perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan tepatnya konawe selatan tersebut di miliki oleh orang yang sama. PT GMS yang melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sementara PT. WIN beraktivitas di Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selayan (Konsel).

Lanjut Irsan, PT GMS ini di sinyalir telah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel tanpa mengantongi RKAB pada tahun 2023 hingga sampai saat ini, tetapi PT. GMS ini masih saja melakukan aktivitas serta penjualan ore nickel secara ilegal tanpa dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

PT GMS juga telah banyak melakukan hal-hal tidak terpuji di dalam wilayah IUP nya, dimana pada tahun 2023 telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan pemilik SKT yang baru akan tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui mempunyai SKT baru, padahal kenyataan nya tidak benar sama sekali.

Disamping itu, Pembuangan hasil aktivitas perusahaan pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) telah mengotori ekosistem dan mencemari sumber daya perikanan di wilayah pesisir laut Kecamatan Laonti.

PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Ini jelas telah melanggar dan menabrak aturan hukum sebagaimana Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Ditempat yang sama, PT WIN juga di sinyalir telah melakukan aktivitas eksploitasi/eksplorasi nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Yang akibatnya dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove, pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan termasuk melakukan penambangan di pemukiman warga.

PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu. Bukan hanya itu saja, kami menduga ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan PT Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.

Dengan demikian Kantor Syahbandar Kelas III Lapuko diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.

Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia mengecam keras tindakan yang acap kali dilakukan oleh oknum-oknum Syahbandar Kelas III Lapuko, Kami sungguh sangat menyayangkan akan adanya aparat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang koordinasi (royalti) dari penambang ilegal, sedangkan jelas jelas perusahaan tersebut melanggar hukum, bagaimana nasib anak muda dikecamatan laonti dan laeya jika terus terusan diguyur bencana akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tidak bermoral ini.

“Maka Dari Itu Kami Lembaga Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Meminta dan Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Agar Segera Memanggil dan Memeriksa Eks Kepala Syahbandar Kelas III KUPP Lapuko (LNT) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Senilai Rp. 100.000.000 Juta .” Tutupnya

Diterbitkan
Dikategorikan dalam BERITA

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *