
Sosialisasi ini berlsngsung selama tiga hari dari tgl 01 juli sampai 03 juli 2026 oleh Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia ( LAKINDO) Sul Sel dengan jumlah peserta 66 orang dari 33 Desa yng ikut yang di hadiri oleh hampir rata rata kepala Desa, sekertaris dan Bendahara
Acara pembikaan di laksanakan pada pukiul 20: 30 wita oleh wakil Bupati Takalar Dr.H.Hengky Yasin
S.Sos MM.
Dalam sabutan nya mengatakan bahwa sekarang ini desa menjadi subyek pembangunan bukan lagi bukan lagi menjadi obyek sehingga kewenangan dan kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerinteh Desa ini juga punya konsekwensi punya tanggung jawab atas Pemerintahan Desa
Dengan kewenangan yang kita miliki di penerintahan Desa salah satunya penggunaan Dana Desa termasuk pengelolaan aset aset Desa ini.
Ada yang penting kita pahami bersama dan apabila kita tidak pahami memampaatkan hasil desa ini terkadsng kita terjebak dengan kewenangan yang kita miliki
Acara ini di Hadiri selain wakil bupati takalar juga di hadiri oleh Kepala Bidang Aset atau BPKAD/ BPAD
Direktur Pengurus DPP Lakindo Bapak Irwan Hasan Tiro
Direktur DPW Sul Sel Bapak Rapiuddin Maddo S.Pdi MM.
Laporan, “Syahrir Beta/Zainal





