BUTON UTARA — Penggiat hukum sekaligus advokat muda, La Ode Harmawan, S.H. atau yang akrab disapa Mawan, mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. H. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU, segera mengevaluasi bahkan mencopot pimpinan Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan Mawan menyusul polemik terkait kapal pelingkar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Menurut Mawan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya di lapangan, terdapat dugaan dokumen kapal pelingkar ditahan oleh pihak Satwas PSDKP Kota Kendari. Ia juga menyebut adanya dugaan penerapan denda terhadap sejumlah pemilik kapal.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada dasar hukum dan ketentuan yang jelas.
Pertanyaannya, denda itu dalam hal apa? Jangan sampai masyarakat hanya menerima tindakan penertiban tanpa mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Senin (28/9/2026).
Mawan meminta pihak PSDKP tidak melakukan penertiban secara parsial. Menurutnya, jika kapal pelingkar menjadi objek pengawasan, maka seluruh wilayah Kabupaten Buton Utara harus mendapatkan perlakuan dan pengawasan berdasarkan ketentuan yang sama.
Ia mencontohkan aktivitas kapal pelingkar di wilayah Desa Banu-Banua Jaya yang menurutnya juga melakukan pembongkaran hasil tangkapan ikan.
“Kalau memang aturan mau ditegakkan, silakan sisir semua wilayah Kabupaten Buton Utara. Jangan hanya kapal-kapal pelingkar di Kecamatan Kulisusu Utara yang dipersoalkan. Ini perlu dijelaskan supaya tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda,” tegasnya.
Soroti Dampak Ekonomi Masyarakat.
Mawan juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari setiap kebijakan penertiban terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
Menurutnya, aktivitas melaut merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama masyarakat di Kecamatan Kulisusu Utara. Rantai ekonomi tersebut tidak hanya melibatkan pemilik kapal dan nelayan, tetapi juga penjual ikan atau papalele.
Ia menyebut para papalele memiliki tanggungan ekonomi, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kewajiban pembayaran kredit atau kebutuhan rumah tangga.
“Kalau sumber mata pencaharian masyarakat ditutup, pertanyaannya adalah apa solusi pemerintah? Negara memiliki tanggung jawab menghadirkan kesejahteraan masyarakat. Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, mari ditegakkan, tetapi harus dibarengi solusi dan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Mawan menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan penegakan hukum. Namun, menurut dia, penertiban harus dilakukan secara proporsional, transparan dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan Dinilai Belum Memadai
Selain persoalan penertiban, Mawan juga menyoroti kesiapan fasilitas Pelabuhan Perikanan Kabupaten Buton Utara yang disebut belum sepenuhnya mendukung kebutuhan kapal-kapal pelingkar.
Ia menyebut sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya ketersediaan es untuk menjaga kualitas ikan yang belum memadai serta kondisi perairan yang menyulitkan kapal untuk bersandar ketika air laut surut.
Menurut Mawan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum mewajibkan seluruh aktivitas bongkar hasil tangkapan dialihkan ke lokasi tertentu.
“Memang pelabuhan perikanan sudah ada, tetapi faktanya fasilitasnya belum memadai. Kalau kapal berangkat dari Waode Buri menuju pelabuhan perikanan di Mina-Minanga, sementara perjalanan membutuhkan bahan bakar tambahan dan fasilitas penyimpanan ikan tidak tersedia secara memadai, tentu ada risiko ikan rusak atau membusuk,” jelasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui dinas terkait mengambil peran sebagai mediator dan membangun komunikasi dengan pihak PSDKP Kendari untuk mencari solusi atas polemik tersebut.
Mawan mengakui bahwa kewenangan pengawasan tertentu berada pada pemerintah pusat melalui instansi terkait. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi agar persoalan masyarakat tidak berlarut-larut.
Minta Pemeriksaan Transparan
Mawan juga mempertanyakan dasar penahanan dokumen kapal apabila benar tindakan tersebut dilakukan oleh pihak Satwas PSDKP Kendari.
Ia meminta setiap tindakan terhadap kapal maupun pemilik kapal disertai dasar hukum, berita acara, serta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dokumen mereka ditahan karena apa, dasar hukumnya apa, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Semua harus transparan,” ujarnya.
Mawan mengatakan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia juga menyebut bahwa apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pihak yang memiliki bukti dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan tempuh jalur hukum dan mekanisme pengaduan yang tersedia. Jangan mengambil tindakan sendiri. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan dengan bukti agar bisa diperiksa secara objektif,” katanya.
Mawan berharap polemik kapal pelingkar di Kecamatan Kulisusu Utara tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Ia meminta seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang tetap menjamin kepatuhan terhadap aturan perikanan sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
“Pemerintah, PSDKP dan pemerintah daerah harus berpikir solutif. Jangan sampai kepentingan penertiban justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian.
Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Tetapi kalau ada persoalan administratif atau fasilitas yang belum siap, mari dicarikan jalan keluarnya,” pungkasnya.
Catatan: Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Satwas PSDKP Kota Kendari maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai tudingan penahanan dokumen kapal, dugaan penerapan denda, serta pembanding aktivitas kapal pelingkar di wilayah Desa Banu-Banua Jaya.





